Badko HMI Sulsel Dukung Penegakan Keadilan Agraria: Kasus JK–GMTD Dinilai Bentuk Ketidakadilan terhadap Hak Kepemilikan Sah

Ruminews.id, Makassar— Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap mendukung penegakan keadilan agraria dan menyoroti ketimpangan hukum dalam kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang melibatkan Jusuf Kalla (JK) dan PT GMTD.

Dalam keterangan persnya, Ketua PTKP Badko HMI Sulsel, Rafly menilai kasus ini menjadi potret nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan yang sah.

“Jika seorang tokoh nasional sekaliber Pak JK yang sudah memegang sertifikat resmi selama puluhan tahun masih bisa dirampas haknya, bagaimana dengan rakyat kecil?” tegasnya.

Badko menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak korporasi seperti GMTD menunjukkan adanya praktik sewenang-wenang yang mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum. Mereka menegaskan bahwa lahan yang telah dibeli JK dari keturunan Raja Gowa dan dikuasai selama lebih dari 30 tahun seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru dipersoalkan kembali.

Apa yang dialami Pak JK bukan hanya persoalan pribadi, tetapi mencerminkan persoalan struktural dalam sistem agraria kita. Ketika hukum bisa ditundukkan oleh kepentingan korporasi besar, maka kedaulatan rakyat atas tanah menjadi terancam,” lanjutnya.

Badko HMI Sulsel juga menyoroti bahwa persoalan ini memiliki dimensi sosial dan kultural yang mendalam bagi masyarakat Bugis-Makassar. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari kehormatan dan identitas.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi soal harga diri masyarakat Bugis-Makassar. Jika tanah yang telah dijaga selama puluhan tahun bisa direbut begitu saja, maka itu bentuk penghinaan terhadap keadilan sosial,” ungkap pernyataan resmi Badko.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keadilan publik, Badko HMI Sulsel mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga peradilan agar meninjau kembali proses eksekusi dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedural.

“Kami mendukung langkah Pak JK memperjuangkan haknya secara hukum. Negara harus hadir melindungi hak kepemilikan yang sah dan menindak tegas pihak yang berupaya melakukan rekayasa terhadap proses hukum,” tutup Badko HMI Sulsel.

Badko HMI Sulsel menegaskan bahwa perjuangan hukum JK adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria yang masih menghantui bangsa ini.

Scroll to Top