OPINI

Mati Suri DPRD Kabupaten Luwu: Ketika Fungsi Kontrol Hanya Jadi Formalitas

ruminews.id – ‎Indonesia menganut prinsip Trias Politica yang menegaskan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Idealnya, masing-masing pilar memiliki fungsi yang saling mengimbangi sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, dan akuntabel.
‎
‎Namun, dinamika politik di daerah, termasuk di Kabupaten Luwu, kerap menunjukkan gejala yang menyimpang dari ideal tersebut.
‎
‎Salah satu catatan penting adalah melemahnya fungsi pengawasan legislatif, dalam hal ini DPRD Kabupaten Luwu. DPRD seharusnya berperan sebagai pengawas utama jalannya pemerintahan daerah sekaligus mitra kritis bagi eksekutif dalam pengambilan kebijakan.
‎
‎Namun, realitas yang muncul justru menunjukkan ketergantungan legislatif terhadap eksekutif, terutama dalam aspek anggaran dan dukungan politik. Kondisi ini berimplikasi pada berkurangnya independensi DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol.
‎
‎Selain faktor struktural, aspek politik juga menjadi hambatan serius. Pragmatisme politik kerap mendominasi orientasi sebagian anggota DPRD, di mana kepentingan jangka pendek seperti posisi strategis dan akses pada proyek tertentu lebih menonjol dibandingkan tanggung jawab pengawasan. Akibatnya, fungsi representasi rakyat dan peran sebagai pengimbang eksekutif menjadi terpinggirkan.
‎
‎Jika pola ini terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap DPRD akan semakin menurun. Fungsi legislatif bukan sekadar prosedural, melainkan juga substansial: memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan yang tidak responsif terhadap kebutuhan warga Luwu akan semakin besar.
‎
‎Untuk itu, DPRD Kabupaten Luwu perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Kemandirian legislatif harus diperkuat, baik melalui peningkatan kapasitas anggota dewan, transparansi kerja, maupun keberanian mengambil posisi kritis terhadap kebijakan eksekutif. Dengan demikian, DPRD dapat kembali meneguhkan perannya sebagai salah satu pilar demokrasi yang memastikan adanya check and balance dalam pemerintahan daerah.
‎
‎Akhirnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja DPRD. Partisipasi publik melalui media, forum warga, maupun jalur-jalur demokrasi lainnya akan menjadi dorongan kuat bagi DPRD agar tidak terjebak dalam “mati suri”, melainkan hadir sebagai institusi yang benar-benar bekerja untuk rakyat Luwu.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20251016-WA0082
Ketika Kemasan Lebih Dipercaya dari Kandungan
8e7925ba-492e-4d85-8cee-afe0fbf1826a
Hari Pangan, Kedaulatan Pangan : Dari Swasembada Menuju Ketahanan Berkelanjutan
4b5a934e-cdde-4267-8fbf-dac52985c670
Gubernur Geruduk, Purbaya Tak Gentar Menunduk
759c926a-8e1f-402a-8479-70664459fb9d
10 Catatan Kritis HMI Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Kehutanan
IMG-20251008-WA0001
Asistensi Mengajar Mandiri: Inovasi Kampus Menjawab Keterbatasan Kebijakan dan Menguatkan Nilai Sosial Calon Guru
IMG-20251007-WA0033
Ikhtiar, Takdir, dan Misi Kader HMI dalam Menjawab Tanggung Jawab Zaman
f5563536-316d-41d3-a4aa-3491fbf6cf0f
Fenomena Kanda Karca: Belajar dari Senior untuk Melihat Dunia
b03bfafc-3c92-444e-9393-3368a865adb1
Makan Bergizi Gratis, “Cobra Effect” dan Sabotase?
IMG-20251005-WA0093
Menyambut Era Algoritmokrasi Ekonomi
585f3145-5819-44ef-a611-a3f5ed7eb9c9
Alibi Dangkal Menteri HAM: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM?
Scroll to Top