ruminews.id – Makassar – DPRD Kota Makassar melalui Komisi A dan Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), organisasi kemasyarakatan, dan perwakilan keluarga pelapor, Jumat (1/8/2025). Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti laporan dugaan diskriminasi karyawan dan pencemaran nama baik oleh jaringan ritel modern tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi DPRD Makassar itu, berbagai isu strategis ikut disorot, mulai dari kepatuhan terhadap perizinan, pajak, hingga pelanggaran etika perusahaan terhadap karyawan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyampaikan keprihatinannya atas informasi terkait dugaan diskriminasi terhadap karyawan perempuan berhijab di sejumlah gerai Alfamidi dan jaringan serupa.
“Saya menerima laporan, termasuk dari FPI, bahwa ada kecenderungan beberapa gerai meminta karyawan melepas jilbab saat bertugas. Jika benar, ini bukan hanya diskriminasi, tapi pelanggaran hak konstitusional dalam beragama,” tegasnya.