ruminews.id – Makassar – Mantan Anggota DPRD Kota Makassar tiga periode, Nasran Mone, menunjukkan teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi dengan mengembalikan kendaraan dinas yang pernah digunakannya. Penyerahan mobil dinas tersebut dilakukan langsung di Sekretariat DPRD Kota Makassar pada Kamis (22/5) dan diterima oleh Sekretaris DPRD, H Dahyal.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya regulasi terbaru yang mengatur secara tegas penggunaan aset negara, termasuk kendaraan dinas, oleh pejabat maupun mantan pejabat DPRD. Nasran Mone menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan inisiatif pribadi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Awalnya saya sempat berniat untuk mengembalikannya, tetapi karena tidak ada komunikasi dan kejelasan aturan dari sekretariat sebelumnya, maka saya tunda. Namun kini, dengan aturan yang sudah jelas dan diterapkan secara konsisten oleh sekwan yang sekarang, saya kembalikan mobil ini dengan niat yang tulus,” ujar Nasran Mone.
Tindakan Nasran Mone langsung mendapat respons positif dari Sekwan DPRD Makassar. H Dahyal menilai langkah tersebut mencerminkan kesadaran tinggi terhadap pentingnya penataan administrasi aset negara, serta bisa menjadi contoh bagi pihak lain yang masih menguasai fasilitas negara secara tidak sah.
“Kami menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sikap kooperatif Pak Nasran. Ini menunjukkan komitmen beliau dalam menghormati aturan dan mendukung penataan administrasi yang bersih dan tertib di lingkungan DPRD,” kata H Dahyal.
Pengembalian kendaraan dinas ini menjadi momentum penting dalam upaya menegakkan tata kelola barang milik negara yang lebih akuntabel dan transparan di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Selain mencerminkan kesadaran individu, langkah ini juga menguatkan komitmen institusi terhadap kepatuhan hukum dan prinsip good governance.
H Dahyal menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kota Makassar terus berkomitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan aset, termasuk pendataan ulang dan penertiban fasilitas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. Ia juga menyampaikan bahwa upaya penertiban ini tidak bersifat represif, melainkan menekankan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Prinsip kami adalah tertib administrasi. Kita ingin agar setiap aset negara tercatat, terpantau, dan digunakan sesuai peruntukannya. Dengan dukungan semua pihak, termasuk para mantan anggota dewan, kami yakin upaya ini akan berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi tata kelola pemerintahan,” tutup Dahyal.