DR. Jebra: Bukan Kami yang Tak Paham Organisasi, Penetapan Suara Harus Disepakati 7 Pimpinan Sidang!

ruminews.id, Makassar – Beredar pemberitaan soal musyawarah Cabang II DPC EPRADI Makassar ada pihak yang tidak paham berorganisasi menanggapi pemberitaan tersebut DR. Muhammad Aljebra Aliksan Rauf S.H., M.H. menanggpi bahwa yang tidak memahami mekanisme Organisasi adalah sebaliknya, yang menyatakan kami ber 4 tidak paham, betapa tidak!!! pimpinan sidang itu berjumlah 7 orang, dalam setiap pengambilan keputusan maupun ketetapan yang di sahkan itu harus didasari atas persetujuan 7 orang pimpinan sidang atau setidak-tidaknya disetujui secara korum.

Faktaanya, penetapan yang dibuat oleh 3 pimpinan sidang itu tidak memenuhi persyaratan forum dalam pengambilan keputusan dalam menetapkan Pak Hasman Usman dan perlu di luruskan agar tidak menjadi informasi yang cenderung menyesatkan, 4 pimpinan sidang yang di maksud kakanda Yusuf Gunco itu tidak meninggalkan forum namun atas dasar kesepakatan bersama karena ada insiden penolakan hasil perhitungan suara sebab hasil perhitungan suara yang dihubungkan dengan jumlah absensi yang hadir dalam mencoblos, terdapat kelebihan suara yang berakhir dengan kondisi forum yang tidak kondusif sehingga ke tujuh pimpinan sidang dalam Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar akan menggelar rapat tertutup.

Baca Juga:  Ketua KKLR Sulsel: Pemimpin Paguyuban Harus Jadi Role Model, Bukan Beban Organisasi!

Dalam rapat tertutup, perdebatan terjadi soal apakah dilanjutkan ataukan tidak dengan catatan pertama: apabila lanjut, terdapat 2 pilihan yaitu Pemilihan Ulang karena terdapat alasan yang kuat bahwa penggunaan hak suara tidak sesuai dengan jumlah kehadiran karena ada indikasi yang kuat mencederai proses demokrasi dalam maka pilihannya adalah PSU ataukah di tetapkan hasil perolehan suara dengan memuat jumlah surat suara yang lebih yang tidak sesuai dengan absensi kehadiran pengguna suara, kedua: jika tidak dilanjutkan maka pilihannya adalah mengembalikan kepada DPN Peradi untuk memutuskan lebih lanjut. 4 pimpinan sidang memilih untuk dilakukannya PSU jika tidak maka segala keputusan dikembalikan kepada DPN Peradi agar dapat menentukan sikapnya terhadap proses yang diduga adanya mal praktek dalam pelaksanaan pemungutan suara. Tegas Jebra

Baca Juga:  Silaturahmi dan Dukungan Advokat Maros: Syamsuddin Persiapkan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar

Panitia telah menetapkan yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yg sudah registrasi dan absen pada saat Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar ternyata ada yang registrasi tapi tidak ada absen tetap menggunakan hak suaranya ini bisa diliat di daftar absen.

Presidium dan panitia serta telah di setujui oleh peserta Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar bahwa dari 974 yang peserta terdaftar hanya 913 yang manggunakan hak pilihnya dan 61 tidak melakukan hak pilihnya ternyata setelah di hitung jumlah suara Hasman Usman dan Syamsuddin serta suara batal jumlahnya 922 artinya ada kelebihan surat suara dengan demikian cacat prosudural.

maka setelah di hitung surat suara terdapat kelibihan 9 suara oleh karena itu 4 pimpinan sidang memutuskan untuk menyerahkan ke dpn sedangkan 2 pimpinan sidang tetap menginginkan untuk melanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara dalam Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar.Kakak Ema salah satu pimpinan sidang dalam perdebatan memilih abstain untuk tidak memberikan tanggapan. dalam kronologi demikian, yang menjadi pertanyaan balik adalah siapa sebenarnya yang tidak paham mekanisme Organisasi dalam mengemban amanah sebagai pimpinan sidang? jadi janganlah menggiring opini bahwa saudaralah yang lebih paham organisasi seharusnya yang tua mengajarkan yang muda hal yang benar bukan sebaliknya.

Baca Juga:  Melinda Aksa Sebut Posyandu Garda Terdepan Layanan Kesehatan Masyarakat

jadi tidak ada SC yang menetapkan Hasil Perolehan Suara melainkan SC sudah memberikan dan menyerahkan kepada Presidium sidang untuk melanjutkan sidang selanjutnya. jadi saya luruskan bahwa yang menetapkan hasil pemungutan suara dalam pemilihan Ketua DPC PERADI Makassar itu hanya 3 orang Pimpinan Sidang padahal pimpinan sidang berjumlah 7 orang, jadi bukan SC yah disini saja di lihat, siapa sebenarnya yg tidak paham tentang organisasi.

Scroll to Top