Dorong Representasi Perempuan, Syamsuddin Komitmen Libatkan 30% Perempuan dalam Kepengurusan DPC Peradi Makassar

Ruminews.id, Makassar — Keterlibatan perempuan dalam pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar dinilai sebagai faktor strategis dalam memperkuat organisasi. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Hj. Sarifa Asrianah, S.H., M.H., Direktur Brillian Lawfirm, yang menekankan bahwa perempuan memiliki peran vital bukan hanya sebagai pengisi kuota, tetapi juga sebagai agen perubahan di dalam tubuh organisasi advokat.

Dr. Hj. Sarifa Asrianah menyuarakan pentingnya peran perempuan di jajaran kepengurusan DPC Peradi Makassar. Dukungan kuat juga datang dari calon Ketua DPC Peradi Makassar, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., yang berkomitmen untuk mewujudkan keterlibatan minimal 30% perempuan dalam struktur kepengurusan.

Keterlibatan perempuan bukan sekadar memenuhi ketentuan kuota, melainkan untuk menghadirkan ide-ide cemerlang dalam pengambilan keputusan organisasi. Sarifa menyebutkan bahwa kecerdasan emosional, empati, dan cara pandang perempuan yang khas mampu memperkaya dinamika organisasi dan memperkuat posisi Peradi sebagai organisasi profesi yang adaptif dan progresif.

Baca Juga:  Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri diperkuat tiga subdirektorat

Komitmen ini akan diterapkan dalam susunan kepengurusan DPC Peradi Makassar periode mendatang, khususnya setelah proses pemilihan yang akan berlangsung dalam Musyawarah Cabang (Muscab).

Pemilihan Ketua DPC Peradi Makassar akan diselenggarakan pada tanggal 28 April 2025, dengan melibatkan seluruh anggota Peradi yang memiliki hak suara.

Menurut Sarifa, selama ini peran perempuan dalam profesi advokat masih kerap dianggap sekunder. Padahal, keterlibatan aktif perempuan terbukti mampu membawa perubahan positif, terutama dalam membangun budaya organisasi yang lebih humanis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Syamsuddin telah menyusun rencana kerja yang memastikan perempuan tidak hanya dilibatkan secara formal, tetapi juga ditempatkan di posisi-posisi strategis dalam kepengurusan. Komitmen ini diharapkan menjadi energi baru yang mampu meningkatkan profesionalisme serta memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Reklamasi Ilegal di Makassar Memanas: Pakar Desak DPRD Ambil Tindakan Tegas

“Komitmen ini harus disambut dengan antusias, terutama oleh para advokat perempuan yang akan menggunakan hak pilihnya. Ini adalah momentum penting untuk memastikan suara perempuan terdengar dan berkontribusi aktif dalam membangun organisasi,” ujar Sarifa.

Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam struktur DPC Peradi Makassar bukan hanya menjadi keharusan administratif, tetapi juga kebutuhan strategis untuk menghadirkan organisasi yang lebih kuat, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Scroll to Top