ruminews.id, Makassar- Ketua Korps HMI – Wati (Kohati) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan, Ita Rosita angkat bicara soal kurangnya perhatian dan ketegasan dalam pengimplementasian Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 di Sulawesi Selatan.
Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) selama satu tahun 2024 sistem informasi ini mencatat laporan ada sebanyak 1.484 kasus Kekerasan secara umum.
Sementara untuk kasus terhadap perempuan terlihat ada sebanyak 1.197 KTP, data ini termasuk kekerasan personal dan juga publik serta Femisida. Sementara memasuk tahun 2025 ada 111 kasus kekerasan yang terlapor terjadi di Sulawesi Selatan. Ita berpandangan bahwa awal tahun dengan kasus sebanyak itu menunjukkan hal yang kurang baik “Tentu ini awal tahun yang kurang baik” kata Ita.
Ia juga berpandangan bahwa masih kurangnya kesadaran penduduk masyarakat terhadap perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, juga berpandangan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) kurang maksimal dalam mengimplementasikan UU TPKS tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat dan kurang maksimalnya implementasi UU TPKS No 12 Tahun 2022 baik” tambah Ketua Kohati Badko HMI Sulsel tersebut.
UU TPKS diketahui berisi tentang peraturan perlindungan, pendampingan, pelaporan, pemulihan, restitusi, penyidikan, serta penuntutan, dan sebagainya.
Ita sebagai ketua Kohati Badko HMI dimana lembaga ini berperan ikut serta dalam pemberdayaan perempuan juga berperan dalam membina serta mendidik perempuan secara umum berharap kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, dapat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dengan baik dan memastikan tidak terjadinya relasi kuas
Ia juga berharap dalam pengimplementasian dan proses advokasi di lingkungan Unit PPA Polda tidak ada relasi kuasa.
“Begitupun dengan Unit PPA DPPPA Sulawesi Selatan untuk juga memperhatikan pada pencegahan kekerasan dan memastikan semua mendapatkan akses edukasi kekerasan (Kampus, Sekolah, Masyarakat biasa, Aparat Kepolisian, dan seluruh Masyarakat)” Harap Ita.
Kohati Badko HMI Sulsel terus merespon kondisi – kondisi tersebut, Pihaknya mengatakan bahwa saat ini masih memberikan edukasi – edukasi melalui podcast tentang kekerasan. Mereka berharap kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan dan UPT PPA DPPPA Sulsel dapat berkolaborasi ke depan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya di sulawesi selatan.