Danantara: Lembaga Baru Pengelola Investasi Rp. 9.480 Trilyun

Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah membentuk Danantara, atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sebagai lembaga yang bertugas mengelola investasi dan aset negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan total aset yang dikelola mencapai Rp 9.400 triliun, kehadiran Danantara menimbulkan pertanyaan: apakah ini langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, atau justru membuka celah bagi risiko tata kelola yang kurang transparan?

Danantara diberikan enam kewenangan utama yang mencakup berbagai aspek strategis dalam pengelolaan BUMN dan aset negara:

Erick Thohir – Menteri BUMN.

1. Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN untuk mengoptimalkan keuntungan negara.

2. Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal BUMN dari hasil pengelolaan dividen, yang bisa berpengaruh terhadap stabilitas keuangan perusahaan negara.

3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan, yang berpotensi mengubah struktur bisnis BUMN secara signifikan.

Baca Juga:  Prabowo Ungkap Ekonomi RI Boros, Ini Buktinya

4. Membentuk holding investasi dan operasional, serta BUMN baru, yang berimplikasi pada arah kebijakan ekonomi negara.

5. Menyetujui penghapusan aset BUMN, baik dalam bentuk hapus buku maupun hapus tagih, yang dapat berdampak pada transparansi pengelolaan keuangan negara.

6. Mengesahkan dan mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding investasi dan operasional kepada DPR RI sebelum implementasi.

Dengan kewenangan yang begitu luas, muncul pertanyaan penting: sejauh mana mekanisme pengawasan terhadap Danantara? Apakah DPR dan publik akan memiliki akses penuh terhadap kebijakan investasi yang dibuat, atau justru lembaga ini akan berjalan tanpa kontrol yang memadai?

Dalam rapat pimpinan DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap Danantara masih dalam tahap pembahasan, tetapi struktur organisasi dan Dewan Pengawasnya akan ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Dalami Keterlibatan Komisi XI DPR

“Soal siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Pengawas, itu sepenuhnya kewenangan Presiden. Sampai saat ini, kami masih menunggu peraturan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Dasco saat ditemui usai rapat pimpinan di Gedung DPR, Senayan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Menteri BUMN Erick Thohir memimpin Dewan Pengawas Danantara, Dasco tidak memberikan jawaban pasti. “Kita lihat nanti, siapa yang ditunjuk Presiden. Yang jelas, semua akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Dasco juga menekankan bahwa Danantara akan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN, sehingga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan. “Intinya, kita ingin investasi ini lebih produktif. Namun, kita juga harus memastikan ada mekanisme pengawasan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Menjelang Lebaran 2025, Andi Iwan Aras Soroti Kesiapan Infrastruktur untuk Mudik Aman

Antara Fleksibilitas dan Risiko Pengelolaan Aset Negara

Salah satu alasan utama pembentukan Danantara adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan investasi agar tidak terhambat oleh birokrasi APBN. Namun, fleksibilitas ini juga bisa menjadi pedang bermata dua. Tanpa transparansi dan tata kelola yang ketat, potensi penyalahgunaan aset negara bukanlah hal yang mustahil.

Total aset senilai Rp 9.400 triliun yang dikelola oleh Danantara menjadikannya salah satu lembaga investasi terbesar di Indonesia. Jika dikelola dengan baik, Danantara bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, lembaga ini juga bisa menjadi sarana pengalihan aset negara dengan dalih efisiensi.

Apakah Danantara benar-benar solusi untuk mengoptimalkan investasi negara, atau justru menjadi entitas yang rawan disalahgunakan? Publik berhak tahu dan mengawasi.

Scroll to Top