Ruminews.id- Kasus pengacara Rudi S Gani yang tewas ditembak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditindaklanjuti secara mendalam.
Hj. Maryam istri korban telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kepolisian di dampingi para penasehat hukum korban yang berasal dari pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar.
Hj. Maryam istri Korban Didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Istri korban tersebut dimintai keterangan bersama 3 saksi yang kemudian diarahkan menuju ruangan penyidik untuk pemeriksaan sesuai jadwal pemeriksaan di Mapolda sulsel. (6/1/2025).
Kami adalah bagian dari 146 kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ibu Hj Maryam, istri almarhum Rudi S Gani,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Abdul Gafur.
Gafur mengatakan pihaknya turut membawa sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak merinci barang bukti yang dimaksud.
“Kita akan memberikan keterangan menyerahkan beberapa bukti yang kami gali ke keluarga korban, dan juga nantinya ada tiga saksi melihat dan turut hadir,” tuturnya.
Tiga saksi lainnya adalah buruh bangunan yang berada di lokasi kejadian. Ketiga buruh tersebut diketahui sedang memperbaiki rumah korban saat penembakan terjadi. Ucapnya.
Tempat kejadian perkaranya adalah rumah yang belum selesai sementara diperbaiki. Rencananya itu acara masuk rumah untuk dimanfaatkan menjadi kantor oleh korban,” sambung Gafur.
“Saksi sudah ada 18 dimintai keterangan. Termasuk saksi tambahan hari ini dan istri korban,” ujar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Pihaknya juga mengamankan 18 senapan angin milik warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan. Senjata itu kini diperiksa Labfor Polda Sulsel.”
Sudah ada 11 pucuk senapan angin yang diamankan dari beberapa warga masyarakat yang ada di sana. Senapan itu akan kita kaji secara labfor,” tuturnya.