The Indonesian Institute Dorong Sistem Pencegahan Perundungan yang Inklusif bagi Anak dengan Disabilitas

Ruminews.id, Jakarta — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mendorong penguatan sistem pencegahan perundungan yang inklusif bagi anak dengan disabilitas. Dorongan ini disampaikan menyusul kasus dugaan perundungan terhadap Zulkarnain Abdil Aziz (10) di Medokan Ayu, Surabaya, yang berujung pada meninggalnya korban.

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Sistem perlindungan perlu mampu mengenali risiko sejak dini dan memastikan setiap anak memperoleh rasa aman tanpa diskriminasi.

Menurut Natasya, anak dengan disabilitas dapat menghadapi hambatan berlapis ketika mengalami perundungan, mulai dari stigma dan pengucilan hingga keterbatasan akses untuk melaporkan kekerasan. Karena itu, perundungan tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan perilaku individu, tetapi juga sebagai tantangan dalam membangun lingkungan yang aman dan responsif terhadap kebutuhan setiap anak.

“Pencegahan perundungan tidak cukup dengan mengimbau anak untuk tidak melakukan kekerasan. Kita harus memastikan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah memiliki kapasitas untuk mengenali risiko, merespons laporan, serta melindungi anak dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keragaman kondisi mereka, termasuk memastikan pemenuhan hak atas rasa aman bagi anak dengan disabilitas,” ujar Natasya.

Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara satuan pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan sosial, tenaga kesehatan, serta organisasi penyandang disabilitas. Koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan agar pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus perundungan dapat berjalan secara terpadu.

Selain itu, mekanisme pengaduan perlu dirancang agar aman dan aksesibel bagi anak dengan disabilitas. Pendampingan bagi korban serta edukasi untuk mencegah stigma dan diskriminasi juga perlu diperkuat sejak dini.

Natasya menekankan bahwa anak dengan disabilitas perlu dilibatkan secara bermakna dalam membangun lingkungan yang aman bagi mereka. Kebutuhan dan aspirasi anak harus dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan maupun program pencegahan perundungan.

“Upaya ini perlu disertai mekanisme pengaduan yang aman dan aksesibel, pendampingan bagi korban, serta edukasi untuk mencegah stigma dan diskriminasi sejak dini. Anak dengan disabilitas juga perlu dilibatkan secara bermakna dalam membangun lingkungan yang aman bagi mereka dengan cara memastikan kebutuhan serta aspirasi mereka dipertimbangkan dalam desain kebijakan,” jelas Natasya.

Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak yang inklusif tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi dan program. Sistem perlindungan juga harus mampu mencegah kekerasan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara tepat. Dalam pelaksanaannya, kebutuhan tenaga pendamping atau caregiver yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak dengan disabilitas juga perlu diperhatikan.

Natasya menegaskan bahwa kasus yang menimpa Zulkarnain harus menjadi momentum untuk memperbaiki celah dalam sistem perlindungan anak. Penanganan kasus perlu dilakukan secara transparan, disertai proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak dapat mengubah apa yang telah terjadi, namun kasus ini harus menjadi momentum untuk menutup celah perlindungan anak secara inklusif, termasuk menindaklanjuti kasus yang terlaporkan secara transparan dan memberi hukum yang menjerakan pelaku. Tidak boleh ada anak yang kehilangan hak atas rasa aman karena disabilitas atau kebutuhan dukungannya gagal dipahami oleh ekosistem di sekitarnya. Sistem pencegahan perundungan harus memastikan setiap anak dapat tumbuh dengan aman, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tutup Natasya.

Share

Scroll to Top