Said Salahudin: Revisi UU Pemilu Harus Terintegrasi, Parliamentary Threshold 0 Persen Tak Otomatis Beri Kursi ke Semua Partai

Revisi UU Pemilu

Ruminews.id, Jakarta — Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan revisi sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem demokrasi Indonesia. Ia menegaskan, usulan parliamentary threshold 0 persen tidak berarti seluruh partai politik otomatis mendapatkan kursi di DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Said dalam Diskusi Pakar bertajuk “Mengawal Revisi UU Pemilu (Parliamentary Threshold)” di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi, Jalan Matraman Raya No. 64, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026). Diskusi ini mempertemukan pakar kepemiluan, perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, serta masyarakat sipil untuk membahas arah revisi UU Pemilu, khususnya ketentuan ambang batas parlemen.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, hadir memberikan pengantar. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjadi pembicara utama.

Dalam pengantarnya, Ahmad Yani menekankan bahwa demokrasi harus memberikan ruang bagi beragam aspirasi masyarakat untuk didengar dan diperjuangkan. Ia juga menyinggung Pemilu 1955 yang dinilainya sebagai salah satu tonggak penting demokrasi Indonesia.

Ahmad Yani menyampaikan pandangannya bahwa Pemilu 1955 dikenal sebagai pemilu yang jujur dan adil, sementara penyelenggaraan pemilu setelahnya belum ada yang menyamai pelaksanaan pemilu tersebut. Menurutnya, pengalaman sejarah itu menjadi pengingat pentingnya membangun sistem pemilu yang memberikan ruang bagi beragam aspirasi politik masyarakat.

Ahmad Doli Siap Tampung Masukan Partai Non-parlemen

Ahmad Doli Kurnia mengakui masih terdapat persoalan komunikasi antara partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai politik nonparlemen. Ia menilai, aspirasi dari kedua kelompok perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Memang benar bahwa tidak ada koneksi antara partai parlemen dan partai nonparlemen. Harusnya memang kami hadir sebagai pendengar. Hasil diskusi di sini akan menjadi bahan masukan,” ujar Ahmad Doli.

Ia juga menyampaikan bahwa DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berkaitan dengan pembahasan UU Pemilu. Pernyataan tersebut membuka ruang bagi masukan dari partai-partai di luar parlemen untuk disampaikan dalam proses pembahasan regulasi kepemiluan.

Bagi partai nonparlemen, persoalan ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang berkaitan langsung dengan keterwakilan politik. Karena itu, forum diskusi tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan pandangan mengenai sistem pemilu dan mekanisme konversi suara menjadi kursi.

Revisi UU Pemilu, Pilkada, MD3, dan Partai Politik dalam Satu Paket

Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh merupakan bagian dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai politik nonparlemen. Menurutnya, kelompok tersebut telah mengadakan pertemuan secara intensif selama lebih dari satu tahun untuk membahas persoalan demokrasi dan perubahan regulasi kepemiluan.

“Kami dari Partai Buruh, yang juga menjadi bagian dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama delapan partai nonparlemen, sudah lebih dari satu tahun secara intensif melakukan pertemuan,” ungkap Said.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak seharusnya dibahas secara terpisah dari regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kelembagaan perwakilan rakyat.

“Agenda revisi UU Pemilu harus dibarengi dengan revisi UU Pilkada dan UU MD3. Semuanya harus dilakukan dalam satu paket, dalam satu tarikan napas. Termasuk UU Partai Politik,” tegasnya.

Menurut Said, pendekatan terintegrasi diperlukan karena regulasi pemilu, pemilihan kepala daerah, kelembagaan perwakilan rakyat, dan kepartaian saling berkaitan. Dengan demikian, perubahan aturan diharapkan menjadi bagian dari pembenahan sistem demokrasi secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan pada satu ketentuan.

Pendidikan Politik dan Kesetaraan Kesempatan Partai

Selain ambang batas parlemen, Said menyoroti pengaturan pendidikan politik dalam UU Partai Politik. Ia berpendapat bahwa pendidikan politik merupakan tanggung jawab seluruh partai, tetapi pelaksanaannya perlu dievaluasi agar memberikan kesempatan yang setara.

“Pendidikan politik itu seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh partai politik. Namun, kenyataannya, pendidikan politik lebih banyak dinikmati oleh partai-partai pemenang pemilu. Ini menjadi persoalan keadilan bagi partai politik lainnya,” ujarnya.

Said menilai, revisi UU Partai Politik perlu mempertimbangkan kesempatan bagi seluruh partai untuk menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk partai yang tidak memenangkan pemilu.

Baginya, pembenahan sistem demokrasi tidak cukup hanya membahas pencalonan dan perolehan kursi. Kesempatan menjalankan fungsi pendidikan politik juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penataan sistem kepartaian.

Parliamentary Threshold 0 Persen Tidak Menjamin Semua Partai Mendapat Kursi

Mengenai ambang batas parlemen, Said mendorong agar revisi UU Pemilu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pengaturan parliamentary threshold perlu dikaji kembali dengan memperhatikan putusan tersebut dan prinsip keterwakilan politik.

“Bagaimana seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi dapat diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, termasuk persoalan parliamentary threshold yang harus 0 persen. Artinya, tidak perlu lagi ada ambang batas parlemen secara nasional,” tegasnya.

Said juga mengingatkan agar usulan penghapusan ambang batas parlemen secara nasional tidak disalahartikan sebagai jaminan bahwa setiap partai politik akan memperoleh kursi di DPR RI.

“Jangan dianggap parliamentary threshold 0 persen itu semua partai mendapatkan kursi. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Penghapusan ambang batas parlemen nasional dan perolehan kursi merupakan dua persoalan berbeda. Tanpa ambang batas tersebut, partai politik tidak otomatis mendapatkan kursi karena perolehan kursi tetap bergantung pada suara yang diperoleh serta mekanisme penghitungan dan alokasi kursi dalam sistem pemilu.

Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu juga perlu memperhatikan bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kursi perwakilan. Ketentuan yang dihasilkan nantinya akan menentukan bagaimana dukungan pemilih diterjemahkan menjadi keterwakilan politik di parlemen.

Diskusi Libatkan Pakar dan Perwakilan Berbagai Partai

Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah pakar kepemiluan, akademisi, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil maupun partai politik. Berdasarkan informasi dalam materi kegiatan, narasumber yang tercantum antara lain Titi Anggraini dari Perludem, Almizan Ulfa, Viva Yoga Mauladi, serta Hadar Nafis Gumay dari Netgrit.

Sesi pembahasan juga melibatkan Kaka Suminta dari KIPP, Furqon Jurdi dari Pemuda Madani, Ahmad Rofiq dari Partai Gema Bangsa, Dharma Larsono Lubis dari Partai Kongres, serta Denny Mochtar Cillah dari Partai Kedaulatan.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mempertemukan pandangan mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen, sistem kepartaian, dan keterwakilan politik.

Melalui GKSR, Partai Buruh menyatakan akan terus menyampaikan pandangan mengenai revisi regulasi kepemiluan. Masukan dari partai nonparlemen diharapkan menjadi bagian dari pembahasan DPR RI, terutama terkait pengaturan ambang batas parlemen dan mekanisme keterwakilan politik.

Bagi Said, revisi UU Pemilu perlu ditempatkan dalam agenda pembenahan sistem demokrasi yang lebih luas, dengan memperhatikan hubungan antara suara pemilih, perolehan kursi, fungsi partai politik, dan kelembagaan perwakilan rakyat.

Share

Scroll to Top