LKBHMI Cabang Gowa Raya Siap Dampingi Penanganan Kasus Dugaan Pengancaman Di UIN Alauddin

Ruminews.id, Gowa — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya menyatakan sikap terkait adanya laporan mengenai dugaan pengancaman yang disampaikan oleh seorang akademisi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Somba Opu.

Berdasarkan Laporan Prof.Dr. Nur Syamsiah, M.Pd.I melaporkan seorang dosen UIN Alauddin Makassar berinisial MK dilaporkan ke Polsek Somba Opu atas dugaan pengancaman terhadap rekan sesama akademisi. Laporan tersebut tercatat pada 11 September 2026

Formatur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya, Irwansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan apabila pelapor membutuhkan bantuan hukum maupun pendampingan selama proses penanganan laporan.

Kami dari LKBHMI Cabang Gowa Raya siap mendampingi pelapor apabila membutuhkan pendampingan hukum. Kami prihatin terhadap adanya dugaan intimidasi atau pengancaman yang dilaporkan, terlebih apabila peristiwa tersebut diduga terjadi dalam lingkungan akademik ujar Irwansyah.

Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, etika, dialog, serta penyelesaian persoalan secara bermartabat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Perbedaan pendapat maupun persoalan internal di lingkungan akademik sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan prosedur yang sesuai. Setiap pihak berhak merasa aman dan memperoleh perlindungan selama proses penyelesaian persoalan berlangsung lanjutnya.

LKBHMI Cabang Gowa Raya meminta Polsek Somba Opu menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memberikan perlindungan serta rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat.

Irwansyah menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak terlapor.

Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan perlu diuji melalui proses hukum yang objektif, dan seluruh pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan serta pembelaannya. Kami menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,ujarnya.

LKBHMI Cabang Gowa Raya juga mengingatkan bahwa status akademik, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh memengaruhi proses hukum atau mengurangi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pada saat yang sama, status tersebut juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kami berharap seluruh pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Lingkungan perguruan tinggi perlu menjadi ruang yang aman, edukatif, dan solutif dalam menyelesaikan setiap persoalan,kata Irwansyah.

LKBHMI Cabang Gowa Raya mendorong agar setiap dugaan intimidasi, pengancaman, atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu rasa aman ditangani melalui mekanisme yang tepat, tanpa mengabaikan hak-hak pihak pelapor maupun pihak terlapor.

Kami percaya hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak memihak. Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,tutup Irwansyah.

Share

Scroll to Top