Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Hadapi Proses Penyidikan di Kejagung

Ruminews.id, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7). Pada hari yang sama, ia tampak mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalankan agenda pendampingan hukum terhadap kliennya.

“Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.47 WIB dengan mengenakan jas berwarna biru.

Penunjukan Hotman Paris menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta PT Asabri. Seluruh perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik), yakni Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU PLN, dan Sprindik Nomor 45 untuk dugaan korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan ketiga sprindik tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan secara pro justicia.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7).

Selain menerbitkan sprindik, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut.

Di sisi lain, proses pelimpahan perkara dari kepolisian juga terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan akan menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Don Ritto merupakan tersangka lain dalam perkara yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” ujar Victor, Kamis (16/7).

Selain tersangka, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan barang bukti yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan, termasuk emas dan uang tunai hasil penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta.

Dengan penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki tahap penyidikan di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan berkas perkara yang telah dilimpahkan dari Polri.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top