ruminews.id, LUWU UTARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara mengecam dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan dalam proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. HMI Cabang Luwu Utara menilai pendekatan keamanan yang mengedepankan penggunaan kekuatan berpotensi memperuncing konflik agraria dan mencederai prinsip-prinsip negara hukum.
Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
“Pembangunan adalah kebutuhan bangsa, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai pihak yang memperbesar konflik melalui pendekatan represif,” tegas Muh. Elmi.
HMI Cabang Luwu Utara menyoroti bahwa konflik agraria di Laoli dipicu oleh pengosongan lahan yang dilakukan pada 30 Juli 2026 dalam rangka pembangunan kawasan industri yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). Di sisi lain, masyarakat mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun, sehingga menolak pengosongan yang dilakukan.
Selain itu, HMI Cabang Luwu Utara juga menyesalkan laporan mengenai pengerahan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI dalam proses pengosongan. Menurut HMI Cabang Luwu Utara, apabila tindakan tersebut mengakibatkan pembongkaran rumah maupun aset warga tanpa penyelesaian sengketa yang tuntas, maka hal itu harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
HMI Cabang Luwu Utara turut mencermati adanya sorotan dari berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil yang meminta agar penyelesaian konflik mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan due process of law. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Laoli bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak warga negara dalam proses pembangunan.
Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Luwu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan segala bentuk pendekatan represif dan segera membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga independen, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh solusi yang adil dan bermartabat.
HMI Cabang Luwu Utara juga meminta aparat keamanan tetap menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
“Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila hukum ditegakkan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak rakyat,” tutup Muh. Elmi.



