Hari PRT Internasional 2026: Beranda Migran Desak Ratifikasi ILO C189

Ruminews.id, Yogyakarta — Organisasi masyarakat sipil Beranda Migran mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, 16 Juni 2026.

Dalam rilis pers yang diterbitkan pada Rabu (17/06), Beranda Migran menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan gerakan PRT di Indonesia. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menjamin perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, terutama mereka yang bekerja di luar negeri.

“Hak-hak pekerja rumah tangga harus diwujudkan melalui aturan pelaksanaan yang kuat, pengawasan yang efektif, serta akses yang nyata terhadap keadilan dan perlindungan sosial,” tegas organisasi tersebut.

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap 16 Juni untuk mengenang pengesahan Konvensi ILO No. 189 pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-100 di Jenewa pada 2011. Konvensi tersebut menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya pekerjaan rumah tangga diakui sebagai bagian dari dunia kerja yang berhak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan standar kerja layak.

Meski demikian, hingga kini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Sikap pemerintah tersebut disebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.

Menurut mereka, Konvensi ILO 189 menjamin berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk upah layak, jam kerja yang manusiawi, hari libur, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap jaminan sosial.

PRT Migran Jadi Tulang Punggung Migrasi Indonesia

Beranda Migran turut menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran terbesar di kawasan Asia-Pasifik. Dari lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, mayoritas pekerja migran perempuan terkonsentrasi di sektor domestik dan perawatan.

Pekerja rumah tangga migran Indonesia tersebar di sejumlah negara tujuan seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Makau. Mereka bekerja sebagai pengasuh anak, perawat lansia, maupun pekerja domestik lainnya yang menopang kebutuhan perawatan di negara-negara tersebut.

Di Hong Kong, misalnya, terdapat sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia, dengan sekitar 90 persen bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Selain berkontribusi pada sektor perawatan global, para pekerja migran juga menjadi penyumbang devisa yang signifikan bagi Indonesia. Data yang dihimpun Beranda Migran menunjukkan remitansi pekerja migran Indonesia sepanjang 2024 mencapai sekitar US$14 miliar hingga US$15,7 miliar atau lebih dari Rp220 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, kebutuhan rumah tangga, hingga modal usaha keluarga di daerah asal migran.

“PRT Migran tidak hanya merawat keluarga-keluarga di negara tujuan, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia.”

Diskriminasi Struktural dan Ketimpangan Gender

Meski memberikan kontribusi ekonomi besar, organisasi masyarakat sipil tersebut menilai pekerja rumah tangga migran masih menghadapi diskriminasi struktural. Negara dinilai menikmati manfaat ekonomi dari remitansi pekerja migran, namun belum memberikan pengakuan dan perlindungan yang setara.

Mereka juga menyoroti dimensi gender dalam persoalan ini. Mayoritas pekerja rumah tangga migran Indonesia adalah perempuan, sehingga kerentanan yang mereka alami tidak dapat dipisahkan dari pandangan yang menganggap pekerjaan domestik dan perawatan sebagai “kodrat perempuan”.

Selain itu, mereka mengkritik kebijakan migrasi yang tidak memberikan akses kontrak kerja mandiri bagi pekerja rumah tangga migran. Berbeda dengan sektor pekerjaan lain, PRT migran diwajibkan melalui perusahaan penempatan dalam proses perekrutan dan penempatan kerja.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat ketergantungan pekerja pada perantara, meningkatkan biaya migrasi, dan membuka ruang terjadinya eksploitasi. Selama negara gagal mengakui kerja domestik sebagai pekerjaan yang bernilai dan layak dilindungi, ketidakadilan berbasis gender akan terus berlangsung.

“Negara secara efektif mempertahankan sistem yang menempatkan pekerja rumah tangga migran dalam rantai perekrutan yang menyerupai praktik perbudakan modern yang dilegitimasi melalui kebijakan,” tegas Beranda Migran.

Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Dalam momentum Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Beranda Migran mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Selain meratifikasi Konvensi ILO 189, pemerintah juga didesak menghapus kebijakan yang melarang pekerja rumah tangga migran mengakses kontrak kerja mandiri serta mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.

Lebih lanjut, mereka mendorong agar seluruh kebijakan migrasi tenaga kerja Indonesia didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, kerja layak, dan kebebasan memilih pekerjaan.

Beranda Migran menegaskan bahwa selama pemerintah masih menolak meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempertahankan kebijakan yang dianggap diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran, negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai bentuk eksploitasi yang dialami kelompok pekerja tersebut. Sikap diam negara dalam situasi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk keberpihakan terhadap sistem yang memungkinkan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga terus berlangsung.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top