ruminews.id, JAKARTA – Aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Arfan Jaya, S.H., bersama aktivis lingkungan asal Kabupaten Kolaka, Sukri, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri dalam menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menurut Arfan, pengaturan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di sejumlah daerah pertambangan, termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah masuk ke dalam WIUP setelah perusahaan mulai melakukan aktivitas atau mengurus perizinan lanjutan.
“Tanah rakyat tidak boleh ditentukan statusnya secara sepihak tanpa melibatkan pemiliknya. Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum melalui kebijakan yang sepenuhnya tersentralisasi,” tegas Arfan.
Ia menjelaskan, sentralisasi kewenangan tersebut juga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap penetapan WIUP, padahal pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi tata ruang, penguasaan tanah, serta dinamika sosial masyarakat di wilayahnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara WIUP dengan tanah masyarakat, kawasan permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum. Ketika persoalan itu terjadi, masyarakat kerap mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, sebab pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki penetapan dimaksud, sementara seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat.
“Persoalan utama bukan hanya siapa yang menerbitkan WIUP, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika hak masyarakat dirugikan akibat penetapan tersebut. Negara tidak boleh menciptakan ruang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Sukri.
Melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi, Arfan dan Sukri berharap lahir mekanisme penetapan WIUP yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum memperoleh perlindungan yang seimbang dengan kepentingan pengelolaan sumber daya mineral.
“Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan.”