Arly Desak Kejelasan Informasi Dugaan Skandal Pejabat Bone: Jangan Biarkan Publik Terjebak Spekulasi

Ruminews.id, Makassar — Beredarnya informasi mengenai dugaan skandal yang dikaitkan dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Bone menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, akun media yang menyebarkan informasi tersebut didesak untuk memberikan kejelasan dan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan atas informasi yang telah beredar.

Apabila informasi tersebut memang memiliki dasar fakta, sudah semestinya bukti yang relevan disampaikan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan privasi, hak jawab, dan proses hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut belum dapat dibuktikan, publik berhak memperoleh klarifikasi agar tidak terjebak dalam spekulasi dan penghakiman di ruang digital.

Jangan biarkan isu berlarut-larut tanpa kejelasan. Informasi yang menyangkut pejabat publik bukan sekadar konsumsi sensasi media sosial, melainkan persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat.

Kabupaten Bone memiliki nilai kearifan lokal yang menjadi pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, yakni Sipakalebbi, Sipatokkong, dan Sipakainge. Nilai-nilai tersebut mengajarkan pentingnya saling menghargai, saling menopang, serta saling mengingatkan dalam kebaikan. Namun, nilai itu tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menutupi persoalan, menghindari kritik, atau membungkam pertanyaan publik.

Justru, Sipakainge harus menjadi dasar untuk mengingatkan siapa pun agar bertindak secara bertanggung jawab. Sipakalebbi mengajarkan penghormatan terhadap martabat setiap orang, sedangkan Sipatokkong menuntut masyarakat untuk menjaga kehidupan bersama agar tidak terpecah oleh informasi yang belum terverifikasi.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang sedang disorot, melainkan apakah informasi yang disebarkan memiliki dasar yang kuat. Jika bukti memang tersedia, sampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab. Jika belum tersedia, berikan klarifikasi secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menafsirkan sendiri informasi yang belum jelas kebenarannya.

Desakan ini berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur hak jawab dan hak koreksi.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan keterbukaan informasi publik sesuai ruang lingkup dan pengecualian yang ditentukan undang-undang. Ketentuan ini tidak berarti setiap akun media sosial wajib membuka seluruh bukti atau informasi pribadi kepada publik.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur aspek hukum penggunaan informasi dan transaksi elektronik. Penerapannya harus memperhatikan unsur perbuatan, konteks, dan ketentuan yang relevan; penyebaran dugaan semata tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Perlu ditegaskan bahwa desakan untuk membuka bukti merupakan tuntutan akuntabilitas kepada publik, bukan pernyataan bahwa pihak mana pun telah melakukan pelanggaran. Kebenaran dugaan tersebut harus ditentukan berdasarkan bukti yang sah dan proses yang semestinya.

JANGAN BIARKAN BONE TERBELAH OLEH SPEKULASI

Arly menyatakan bahwa, masyarakat kabupaten bone membutuhkan informasi yang terang, bukan kegaduhan yang berkepanjangan. Apabila persoalan ini terus menjadi perbincangan tanpa klarifikasi yang memadai, kepercayaan publik berisiko terganggu dan hubungan sosial masyarakat dapat ikut terdampak.

Karena itu, akun yang menyebarkan dugaan tersebut didesak untuk memberikan klarifikasi yang proporsional, menjelaskan dasar informasi yang disampaikan, serta menyajikan bukti yang layak dipublikasikan dengan tetap melindungi privasi dan hak pihak-pihak terkait.

Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Bone juga patut diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan maupun informasi yang beredar.

Jangan jadikan media sosial sebagai ruang penghakiman tanpa pembuktian. Jangan pula jadikan penghormatan terhadap pejabat sebagai alasan untuk menghindari transparansi.

Sipakalebbi, Sipatokkong, Sipakainge harus tetap hidup di Bumi Arung Palakka. Kearifan lokal akan kehilangan maknanya apabila masyarakat terus disuguhi spekulasi tanpa kejelasan, sementara pihak-pihak terkait tidak memperoleh ruang yang adil untuk menjelaskan duduk perkara.

Publik berhak mengetahui kebenaran, tetapi kebenaran harus ditegakkan melalui bukti, tanggung jawab, dan proses yang adil.

Share

Scroll to Top