AJI Indonesia Kecam Intimidasi dan Pembungkaman Pers yang Dialami BBC Indonesia dan Deduktif.id

Ilustrasi. Kartu pers jurnalis. (Sumber: AJI)

Ruminews.id, Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam dua peristiwa yang dinilai menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik dalam sepekan terakhir. Peristiwa tersebut yakni penghapusan konten jurnalistik Deduktif.id mengenai Bank Mandiri oleh Meta serta aksi massa yang menuntut BBC Indonesia mencabut pemberitaan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

AJI menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers tidak hanya datang dari negara. Tekanan juga dapat muncul melalui mekanisme moderasi perusahaan teknologi dan tekanan massa terhadap ruang redaksi.

Peristiwa pertama dialami Deduktif.id pada 3 September 2026. Sekitar pukul 20.21 WIB, media tersebut mengetahui unggahan di Instagram mengenai Bank Mandiri telah dihapus oleh Meta.

Konten berbentuk karusel itu membahas sejumlah isu, mulai dari pembiayaan perusahaan yang dikaitkan dengan deforestasi, transaksi mencurigakan dalam dokumen FinCEN Files yang menyangkut rekening Jhonlin Group, transaksi di Bank Mandiri Singapura dari perusahaan ekspor senjata Rusia, hingga dugaan pencucian uang dari bisnis impor kratom.

Konten tersebut dibuat melalui kolaborasi dengan sejumlah akun, di antaranya Counterpoint, Cabinet Couture, Logos.id, Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia, dan Grassroot.id.

Berdasarkan notifikasi yang diterima Deduktif.id, Meta menyatakan unggahan tersebut “mungkin berisi sesuatu yang melanggar hak merek dagang orang lain atau mempromosikan barang palsu.”

Dalam laporan yang diterima Meta, nama pelapor tercantum sebagai Bank Mandiri dengan nomor laporan 1087400203646358. Alamat surel yang digunakan dalam laporan tersebut adalah annastasyavrss@gmail.com.

Deduktif.id kemudian menelusuri alamat surel tersebut melalui sejumlah sumber terbuka, termasuk Maigret dan Sherlock. Dari penelusuran tersebut, Deduktif.id disebut tidak menemukan informasi mengenai pemilik alamat surel tersebut dan menduga alamat itu merupakan surel sekali pakai yang digunakan untuk mengajukan laporan kepada Meta.

Pada hari yang sama, tekanan terhadap media juga terjadi di depan kantor BBC Indonesia di Jakarta. Massa dari Persatuan Barisan Rakyat Indonesia (PBRI) menggelar aksi untuk memprotes pemberitaan BBC Indonesia mengenai karhutla.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan massa menilai pemberitaan BBC Indonesia belum menyajikan persoalan karhutla secara utuh dan berimbang.

“Selain itu, pada tanggal yang sama, massa dari Persatuan Barisan Rakyat Indonesia menggelar aksi di depan kantor BBC Indonesia, Jakarta. Mereka menyampaikan kritik terhadap pemberitaan BBC Indonesia tentang kebakaran hutan dan lahan. Mereka menilai pemberitaan itu belum menyajikan persoalan secara utuh dan berimbang,” kata Nany dalam keterangan pers, Senin (7/9/2026).

Salah satu tuntutan massa adalah meminta BBC Indonesia menghapus atau mengevaluasi pemberitaan mengenai karhutla serta memberikan klarifikasi dan permohonan maaf. PBRI menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak berimbang.

AJI menegaskan bahwa kritik terhadap media merupakan bagian dari hak publik. Masyarakat berhak mempertanyakan akurasi, keberimbangan, metode, maupun sudut pandang sebuah pemberitaan.

Namun, AJI mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Namun hak untuk mengkritik media tidak membenarkan melalui intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tekanan agar redaksi menghapus berita karena desakan dari pihak luar. Keputusan penerbitan, mengoreksi, atau mencabut sebuah berita harus berada dalam independensi redaksi dan berdasarkan kode etik jurnalistik,” ujar Nany.

Menurut AJI, bentuk tekanan terhadap kebebasan pers kini semakin beragam. Ancaman tidak selalu hadir dalam bentuk pelarangan langsung oleh negara, tetapi juga dapat muncul melalui sistem moderasi perusahaan teknologi, penyalahgunaan mekanisme pengaduan platform, tekanan korporasi, serangan digital, hingga tekanan massa terhadap ruang redaksi.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung menekankan bahwa kebebasan pers tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.

“Tiap jurnalis wajib bekerja secara profesional, melakukan verifikasi, dan bekerja dengan kode etik yang ada. Tujuannya untuk memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap informasi yang menyangkut pada kepentingan publik,” kata Erick.

Atas dua peristiwa tersebut, AJI Indonesia meminta Meta menjelaskan secara terbuka dasar penghapusan konten Deduktif.id mengenai Bank Mandiri, termasuk bagian yang dianggap melanggar hak merek dagang. Meta juga didesak menjelaskan proses verifikasi terhadap laporan yang mengatasnamakan Bank Mandiri tetapi menggunakan alamat surel pribadi.

AJI juga meminta Meta memulihkan konten Deduktif.id dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena konten tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik.

Di sisi lain, AJI mendorong setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melakukan tekanan untuk menghapus karya jurnalistik.

AJI sekaligus menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tekanan massa yang bertujuan memengaruhi atau menghambat kerja jurnalistik.

Share

Scroll to Top