DMFI Kecam Teror Kepala Hewan: Cerminan Krisis Moral dan Ancam Kemanusiaan

Ruminews.id, Jakarta – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengecam keras penggunaan tubuh hewan sebagai media teror, menyusul rangkaian kasus pengiriman kepala dan mayat hewan yang belakangan menyasar aktivis serta kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan. Praktik tersebut ini tidak hanya menyasar korban secara psikologis, tetapi juga menunjukkan kemerosotan nilai kemanusiaan dan pengabaian serius terhadap kesejahteraan hewan.

Dalam pernyataan resminya pada 19 Maret 2026, DMFI menyoroti penggunaan kepala anjing terhadap Palti Hutabarat dan juga penggunaan kepala babi serta bangkai tikus dan ular sebagai alat untuk menyampaikan ancaman. DMFI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan berlapis yang berdampak pada manusia sekaligus hewan.

“Kami sungguh menyayangkan ada penggunaan bagian tubuh hewan, (dalam hal ini kepala anjing setelah sebelumnya kepala babi dan badan tikus dengan kepala dipenggal) sebagai media untuk menyampaikan ancaman atau teror terhadap seseorang”, tegas DMFI dalam pernyataannya.

DMFI juga menyampaikan simpati kepada korban yang mengalami tekanan psikologis akibat teror tersebut. Namun, organisasi ini juga menggarisbawahi bahwa dampak teror-teror tidak berhenti pada korban manusia. Penggunaan tubuh hewan dalam konteks kekerasan menunjukkan cara pandang yang menempatkan hewan semata sebagai objek, bukan makhluk hidup yang memiliki kemampuan merasakan sakit dan penderitaan.

Fenomena ini mencerminkan normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan di ruang publik. Hewan yang menjadi korban tidak hanya kehilangan nyawa tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetapi juga dijadikan simbol intimidasi yang merendahkan nilai kemanusiaan.

“Dalam konteks ini, anjing tersebut bukan hanya korban, tetapi juga simbol dari normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan,” tegas DMFI.

Lebih jauh, DMFI mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menurunkan sensitivitas publik terhadap kekerasan. Ketika tindakan brutal dianggap sebagai alat komunikasi, maka batas moral dalam masyarakat berisiko semakin kabur. Dampaknya tidak hanya terbatas pada isu kesejahteraan hewan, tetapi juga merembet pada degradasi nilai-nilai kemanusiaan secara lebih luas.

Sejalan dengan itu, DMFI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus teror yang melibatkan penggunaan tubuh hewan. Penegakan hukum dinilai harus mencakup dua aspek sekaligus: tindak pidana pengancaman serta pelanggaran terhadap perlindungan hewan.

“Kami mendesak agar peristiwa ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi tindakan pengancaman maupun perlindungan terhadap hewan,” lanjut DMFI.

DMFI juga menekankan pentingnya memastikan bahwa hewan tidak lagi digunakan sebagai alat dalam tindakan kriminal. Dalam konteks yang lebih luas, DMFI menilai rentetan kejadian ini menjadi bukti mendesaknya kehadiran regulasi yang lebih kuat terkait perlindungan hewan di Indonesia.

Sebagai langkah konkret, DMFI mengajak masyarakat untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kekerasan terhadap hewan di masa depan.

“Pengesahan RUU ini adalah langkah nyata untuk memberi kepastian hukum dan memastikan hewan tidak lagi diperlakukan dengan kejam, yang pada akhirnya membangun masyarakat Indonesia yang lebih beradab,” tutup DMFI.

Scroll to Top