Ruminews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan publik dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2026.
Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi yang diharapkan melindungi jutaan pekerja domestik yang didominasi oleh perempuan di Indonesia itu masih belum juga disahkan.
RUU PPRT sebenarnya telah diajukan sejak 2004 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga kini pembahasannya terus berlarut tanpa kepastian pengesahan.
Kondisi tersebut memicu kritik dari masyarakat sipil yang menilai negara lamban memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sektor kerja yang sebagian besar diisi oleh perempuan.
Lamanya proses legislasi RUU PPRT bahkan disebut sebagai salah satu pembahasan undang-undang paling lama di DPR.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut perjuangan pengesahan RUU tersebut sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
Ia menggambarkan lamanya proses tersebut secara simbolik.
“Kalau diibaratkan, dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah bekerja,” ujar Lita dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, (5/3/26).
Lita berharap DPR tidak lagi menunda pembahasan dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan proses legislasi.
Sementara itu di parlemen, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan mengapa pembahasan RUU tersebut begitu lama. Anggota Badan Legislasi DPR, Sugiat Santoso, menyebut keterlambatan tersebut sebagai hal yang memalukan.
“.Proses legislasi selama 22 tahun menunjukkan perlunya komitmen politik yang lebih kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga”. Ujar Wakil Ketua Komisi XIII tersebut.
Tekanan terhadap pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT semakin menguat setelah sejumlah tokoh perempuan nasional yang menyebut diri sebagai “Ibu Bangsa” menyampaikan surat terbuka kepada negara.
Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menjelang Hari Perempuan Internasional pada Maret 2026.
Adapun enam tokoh perempuan yang terlibat dalam seruan ini antara lain:
- Saparinah Sadli (akademisi, pendidik, dan pejuang hak asasi manusia, khususnya isu gender dan pemberdayaan perempuan).
- Shinta Nuriyah Wahid (Akademisi dan pemikir Islam, aktivis toleransi dan keberagaman).
- GKR Hemas (Permaisuri Kesultanan Yogyakarta, istri Sultan Hamengkubuwana X. Politisi dan senator DPD RI sejak 2024. Ia juga dikenal sebagai advokat kesetaraan gender dan fiantropis).
- Prof. Masyitoh Chusnan (Akademisi, tokoh pendidikan, dan tokoh Muhammadiyah terkemuka di Indonesia. Ia dikenal sebagai rektor perempuan pertama di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), serta aktif mengawal pendidikan anak usia dini melalui HIMPAUDI).
- Nyi Yulianti Setiasari (Akademisi dan aktivis pendidikan yang tengah menjabat sebagai Ketua Wanita Taman Siswa).
- Elly Kusumawati Handoko (Aktivis Keberagaman dan Toleransi serta menjabat sebagai Ketua Presidium Wanita Katolik Indonesia.
Dalam surat tersebut mereka menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat.
GKR Hemas menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
“PRT bukan pembantu, tetapi pekerja dan warga negara yang memiliki martabat.”
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap kerja perawatan yang selama ini menopang kehidupan keluarga dan masyarakat.
Inisiator surat tersebut, Eva Kusuma Sundari, menyebut desakan pengesahan RUU PPRT sebagai panggilan moral bagi negara untuk melindungi pekerja domestik yang selama ini rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.
“Ini bukan tuntutan sektoral, tetapi panggilan moral dan kemanusiaan,” ujar politisi perempuan senior yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Sarinah (InSari).
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden sebelumnya pernah menyatakan komitmen untuk mendorong pengesahan undang-undang ini, namun hingga kini proses legislasi masih belum selesai.
Koalisi masyarakat sipil berharap pembahasan yang tersisa di DPR dapat segera dituntaskan. Menurut mereka, sebagian besar substansi RUU sebenarnya sudah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya.
Jika proses legislasi berjalan sesuai rencana, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada pertengahan 2026.
Bagi para pekerja rumah tangga dan kelompok advokasi, pengesahan undang-undang tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja domestik yang selama ini bekerja tanpa jaminan hak dasar.