ruminews.id, Makassar – Menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah kebijakan yang patut dipertanyakan secara rasional. SKCK merupakan dokumen yang berkaitan dengan catatan hukum seseorang. Sementara BPJS adalah instrumen jaminan kesehatan nasional. Menghubungkan keduanya dalam satu syarat administratif menghadirkan persoalan relevansi yang serius.
Muh Ikbal memandang kebijakan ini sebagai aturan yang tidak substansial dan kurang proporsional. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap syarat pelayanan publik harus memiliki hubungan langsung dengan tujuan layanan tersebut. Jika tidak, maka yang terjadi adalah perluasan administratif yang berpotensi membebani masyarakat tanpa dasar yang kuat.
Lebih jauh lagi, banyak pemohon SKCK adalah pencari kerja. Mereka membutuhkan dokumen tersebut untuk memperoleh pekerjaan. Ironisnya, ketika BPJS nonaktif akibat tunggakan atau perubahan status bantuan, akses terhadap SKCK justru terhambat. Artinya, peluang untuk mendapatkan penghasilan agar mampu memenuhi kewajiban iuran menjadi semakin sulit. Situasi ini seperti lingkaran yang saling mengunci.
Dalam asas pelayanan publik, syarat harus relevan, tidak diskriminatif, dan tidak menimbulkan beban berlebihan. Ketika kebijakan administratif justru menghambat akses kerja, maka kebijakan tersebut layak untuk dievaluasi. Negara seharusnya mempermudah mobilitas ekonomi warganya, bukan menambahkan pagar tambahan di depan pintu kesempatan.
Integrasi layanan antar-lembaga memang penting dalam era digital. Namun integrasi tidak boleh berubah menjadi alat tekanan administratif yang keluar dari substansi kewenangannya. Pelayanan kepolisian semestinya fokus pada fungsi hukumnya, bukan menjadi perpanjangan tangan penegakan kepatuhan di sektor lain yang tidak berkaitan langsung.
Kritik ini bukan penolakan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS. Ini adalah seruan agar kebijakan publik tetap berpijak pada prinsip relevansi, keadilan, dan kemanfaatan. Aturan yang baik bukanlah yang paling banyak syaratnya, tetapi yang paling tepat sasaran dan tidak menghambat hak dasar warga negara untuk bekerja dan memperbaiki kehidupannya.