ruminews.id – Bayangkan sebuah ruang kelas di pelosok nusantara, di mana anak-anaknya mahir merapal rumus algoritma dan fasih mengeja kosakata asing, namun lidah mereka kelu saat harus menyapa kakek-nenek mereka dengan bahasa ibu. Inilah potret ironis yang perlahan mulai nyata. Kita seolah sedang menyaksikan “pembunuhan” identitas secara halus melalui kurikulum yang semakin teknokratis dan meminggalkan muatan lokal.
Sejatinya, pendidikan bukan sekadar proses transfer keterampilan untuk mengisi kolom lowongan kerja. Pendidikan adalah proses pewarisan nilai. Namun, ketika negara memutuskan untuk memangkas atau bahkan meniadakan bahasa daerah dalam kurikulum wajib, kita sebenarnya sedang memutus kabel sejarah. Bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, ia adalah wadah dari kearifan lokal, etika, dan cara pandang hidup yang tidak bisa diterjemahkan sepenuhnya ke dalam bahasa nasional, apalagi bahasa global.
Kebijakan yang terlalu berorientasi pada standar industri global ini menciptakan generasi yang “pintar tapi asing”. Kita mencetak tenaga kerja yang kompetitif, namun rapuh secara karakter karena mereka kehilangan akar budayanya sendiri. Jika sekolah tidak lagi mengajarkan bahasa dan budaya lokal, maka lembaga pendidikan tak ubahnya seperti pabrik yang mencetak robot seragam, kehilangan warna-warni keberagaman yang justru menjadi kekuatan bangsa ini.
Negara tidak boleh lupa bahwa kemajuan suatu bangsa tidak diukur dari seberapa mirip kita dengan Barat atau negara maju lainnya, melainkan dari seberapa kokoh kita berdiri di atas fondasi budaya sendiri. Menghilangkan budaya dari pendidikan demi alasan “efisiensi kurikulum” adalah investasi jangka pendek yang akan kita bayar mahal dengan krisis identitas di masa depan. Pendidikan harusnya menjadi jembatan antara masa lalu yang luhur dan masa depan yang cerdas, bukan tembok yang memisahkan keduanya.
Data dari Badan Bahasa Kemendikbudristek tidak bisa berbohong. Dari 718 bahasa daerah di Indonesia, statusnya kian mengkhawatirkan. Beberapa sudah punah, dan ratusan lainnya masuk kategori terancam. Celakanya, institusi yang seharusnya menjadi “benteng terakhir” yaitu sekolah justru mulai melepaskan tanggung jawab ini.
Dalam Kurikulum Merdeka, bahasa daerah ditempatkan sebagai Muatan Lokal (Mulok). Secara administratif, ini artinya bahasa daerah tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib nasional. Nasibnya diserahkan sepenuhnya pada kemauan Pemerintah Daerah. Jika Pemda merasa bahasa daerah “tidak penting” untuk skor akademik, maka bahasa itu akan lenyap dari jadwal pelajaran, digantikan oleh mata pelajaran yang dianggap lebih “menghasilkan uang”.
Kemudian ketika kita melihat data Sensus Penduduk BPS 2020 yang menunjukkan bahwa hanya sekitar 72% penduduk Indonesia yang masih menggunakan bahasa daerah di rumah. Angka ini terus menurun drastis di kalangan Gen Z dan Gen Alpha. Mengapa? Karena sekolah tidak lagi memberi ruang bagi bahasa daerah untuk dianggap keren atau prestisius.
Padahal, bahasa daerah adalah pembentuk karakter. Di dalamnya ada sistem etika, struktur penghormatan terhadap orang tua, dan filosofi hidup yang tidak ditemukan dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia sekalipun.