RDP Bersama GMTD Mandek; HMI Sulsel Desak DPRD Jalankan Hak Angket

ruminews.id, Makassar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2026 hingga saat ini belum memiliki kepastian lanjutan. RDP tersebut sebelumnya diskorsing selama sepekan karena pihak GMTD tidak mampu menghadirkan data dan dokumen otentik terkait pelaksanaan SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan agenda lanjutan dari DPRD.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat mandeknya fungsi pengawasan legislatif. Dalam RDP tersebut, GMTD gagal menunjukkan dokumen detail mengenai kesesuaian peruntukan kawasan, perubahan struktur kepemilikan saham, serta dasar hukum pembagian dividen. Pada saat yang sama, pihak eksekutif daerah, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa, juga tidak mampu menyajikan data pembanding yang lengkap dan sinkron.

Padahal, kawasan yang dikelola PT GMTD merupakan aset strategis daerah yang diberikan melalui kebijakan publik untuk tujuan pengembangan kawasan pariwisata demi kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, pengelolaan kawasan dinilai semakin eksklusif, manfaat publik minim, dan kontribusi ekonomi daerah tidak sebanding dengan nilai aset serta keuntungan perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan tujuan kebijakan (deviasi kebijakan), di mana kebijakan publik direduksi menjadi legitimasi hukum bagi kepentingan korporasi.

Secara prinsip hukum, situasi ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, asas kepentingan umum, asas akuntabilitas dan transparansi, serta prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ketika pengelolaan aset publik tidak transparan dan tidak memberi manfaat proporsional bagi daerah, persoalan tersebut tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh substansi keadilan pengelolaan aset negara.

Atas dasar itu, HMI Sulsel mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menjalankan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional guna menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah oleh PT GMTD dan pihak terkait.

HMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan persoalan ini sebagai prioritas serta mempertimbangkan penghentian sementara operasional GMTD hingga terdapat kepastian hukum.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa mandeknya RDP tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata.

“RDP diskorsing karena data tidak siap, tetapi hingga hari ini tidak ada kepastian lanjutan. Ini indikasi pembiaran. Jika DPRD tidak menggunakan hak angket, maka fungsi pengawasan legislatif patut dipertanyakan,” tegasnya.

HMI Sulsel juga mendorong Aparat Penegak Hukum, BPK, BPKP, dan OJK untuk melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan SK Gubernur, perubahan saham pemerintah daerah, skema dividen, serta kepatuhan hukum pertanahan dalam pengelolaan kawasan GMTD.

Scroll to Top