OPINI

Membaca Ulang Sejarah Pemilu Indonesia: Dinamika Politik Terhadap Konfigurasi Kekuasaan

ruminews.id – Pemilihan umum kerap dipahami sebagai pilar utama demokrasi. Namun, dalam sejarah politik Indonesia dan di tengah pergantian rezim dan konfigurasi kekuasaan yang berbeda beda, pelaksanaan pemilu sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik terhadap konfigurasi kekuasaan. Dalam catatan sejarah Pemilu Indonesia, Pemilu Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 13 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 dengan mekanisme yang berbeda-beda. Secara umum, pemilu Indonesia bisa diklasifikasikan menjadi tiga rezim dan satu masa transisi; (1) Pemilu Rezim Orde Lama, (2) Pemilu Rezim Orde Baru, (3) Transisi Rezim Reformasi (4) Pemilu Pasca Reformasi. Keempatnya memiliki karakter yang menunjukkan dinamika politik Indonesia disetiap rezim.

Pemilu Rezim Orde Lama

Pemilu Indonesia direncanakan awal tidak lama setelah kemerdekaan, yaitu pada bulan Januari tahun 1946. Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 16 Oktober 1945, menjadi awal pembatasan kekuasaan presiden yang hanya dalam bidang eksekutif saja dan memperluas kewenangan komite nasional pusat sebelum terbentuk Majelis Permusjawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diserahi kekuasaan legislatif yang kemudian memicu Maklumat Pemerintah tanggal 3 November tahun 1945 yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Namun, karena kondisi keamanan belum memungkinkan, rencana tersebut tidak terlaksana.

Pemilu baru terlaksana pada tahun 1955, ini merupakan langkah awal dan menjadi penanda pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang merupakan satu-satunya pemilu yang pernah dilaksanakan pada Rezim Orde Lama. Dalam pelaksanaannya Pemilu 1955 dilakukan dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal  15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. DPR hasil Pemilu 1955 tidak berubah kedudukan dan kewenangannya, bersumber pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. DPR mempunyai hak legislatif seperti hak anggaran, hak amendemen, hak inisiatif, hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan hak mosi. Sedangkan, Konstituante berperan merumuskan Undang Undang Dasar untuk menggantikan Undang Undang Sementara.

Pemilu ini diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan untuk merebutkan kursi DPR. Sementara itu, untuk perebutan kursi konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan.

Sistem dalam pemilu ini menggunakan sistem perwakilan proposional, di mana setiap daerah pemilihan akan memperoleh jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak memperoleh jatah minimum 3 kursi untuk DPR dan 6 kursi untuk konstituante.

Jumlah anggota DPR seluruh Indonesia merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas. Sementara itu, jumlah anggota konstituante merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 150.000 dan dibulatkan ke atas. Dengan demikian, terdapat 260 kursi DPR dan 520 kursi konstituante yang diperebutkan. Selain itu, anggota konstituante ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah.

Pemilu Rezim Orde Baru

Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan enam kali dalam kurun waktu pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam periode ini, tidak seluruh anggota DPR dipilih melalui mekanisme pemilu. Selain anggota yang dipilih langsung sebagai perwakilan politik, terdapat juga anggota DPR yang diangkat berdasarkan fungsi, jabatan, atau keahlian tertentu yang dikenal sebagai perwakilan fungsional. Pada Pemilu 1971-1982, ABRI diantaranya memperoleh alokasi 75 kursi di DPR, yang kemudian meningkat menjadi 100 kursi pada pemilu-pemilu berikutnya.

Pada Pemilu 1971, tercatat 10 partai politik yang bersaing memperebutkan 351 kursi DPR, meskipun hanya delapan partai politik yang memperoleh kursi. Di Periode Pemilu 1977 sampai 1997, melalui Undang-undang nomor 3 Tahun 1975 partai politik mengalami penyederhanaan atau fusi partai politik. Pemilu hanya diikuti oleh dua partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan, yakni Golongan Karya (Golkar). Dua partai politik tersebut merupakan hasil fusi dari partai-partai sebelumnya. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan gabungan dari partai-partai Islam, antara lain NU, Perti, Parmusi, dan PSII, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan gabungan dari PNI, IPKI, Murba, serta dua partai berbasis Kristen. Penyederhanaan kepartaian ini mempertegas karakter pemilu Orde Baru sebagai instrumen stabilitas politik yang berlangsung dalam kerangka kontrol kekuasaan negara.

Transisi Rezim Reformasi

Krisis multidimensi di bidang politik, hukum, dan ekonomi pada akhir Rezim Orde Baru memicu lahirnya gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa dengan dalih Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dwi fungsi ABRI waktu itu, serta masa kekuasaan presiden yang tidak dibatasi periode, hal ini kemudian memperdalam krisis politik nasional.

Tekanan politik yang besar akhirnya berujung dengan mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Kepemimpinan nasional beralih kepada Wakil Presiden B.J. Habibie, yang membentuk pemerintahan transisi reformasi. Salah satu langkah awal yang diambil adalah mempercepat penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Istimewa MPR. Pemilu yang semula dijadwalkan pada 2003 kemudian dimajukan dan dilaksanakan pada 1999 sebagai bagian dari upaya pemulihan legitimasi politik. Di bidang kepartaian dan kepemiluan, pemerintahan Presiden B.J. Habibie melahirkan beberapa kebijakan penting. Pemerintah membuka ruang kebebasan politik dengan menghapus larangan pendirian partai politik baru, menegaskan netralitas ABRI, serta melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Dampak dari kebijakan tersebut sangat signifikan. Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, tercatat 141 partai politik baru bermunculan, yang menandai babak baru demokrasi multipartai pasca-Reformasi.

Pemilu Pasca Reformasi

Pemilu Tahun 1999

Pemilu 1999 yang diselenggarakan pada 7 Juni 1999 menandai babak baru demokrasi Indonesia sebagai pemilu pertama dalam era multipartai pasca-reformasi. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik, mencerminkan terbukanya kembali ruang kompetisi politik setelah berakhirnya Orde Baru. Dalam pembagian kursi DPR, Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan varian Roget. Namun, terdapat perubahan penting dalam mekanisme penetapan calon terpilih dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Berbeda dengan Pemilu sejak 1977, di mana calon dengan nomor urut pertama dalam daftar partai secara otomatis dinyatakan terpilih apabila partainya memperoleh kursi, pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan. Dengan mekanisme ini, seorang calon tetap dapat terpilih meskipun berada di urutan terbawah dalam daftar calon partainya, sepanjang memperoleh suara terbesar di wilayah pencalonannya. Sementara itu, penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II mengikuti mekanisme yang pernah digunakan pada Pemilu 1971.

Dalam konteks pemerintahan, Presiden B.J. Habibie menjabat hingga terselenggaranya Pemilu 1999 sekaligus membuka jalan bagi pemilihan presiden pertama pasca reformasi. Pada saat itu, pemilihan presiden masih dilakukan melalui pemungutan suara dalam Sidang Paripurna MPR. Sidang tersebut menetapkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden Republik Indonesia dan Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden, menandai transisi kepemimpinan nasional dalam sistem demokrasi pasca-reformasi.

Sejalan dengan tuntutan reformasi melalui Tap MPR Nomor VI Tahun 2000, dilakukan pemisahan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 secara tegas mengembalikan fungsi ABRI sebagai alat pertahanan negara dan mengakhiri peran sosial-politik militer. Anggota militer aktif bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Ketentuan serupa juga ditegaskan bagi aparatur sipil negara. PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalitas birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serangkaian kebijakan tersebut menjadi fondasi penting bagi penataan ulang relasi kekuasaan dan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis pada era reformasi.

Pemilu Tahun 2004

Pemilu 2004 menjadi tonggak penting demokratisasi Indonesia pasca-reformasi. Melalui serangkaian amandemen UUD 1945, pemilu ini menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan, terutama dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dan juga penerapan ambang batas parlemen Untuk pertama kalinya, rakyat tidak hanya memilih anggota DPR dan DPD, tetapi juga menentukan langsung pasangan pemimpin nasional. Pada tahun tersebut, KPU menyelenggarakan tiga tahapan pemilu, yakni pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan dalam dua putaran. Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 5 April 2004 dan diikuti oleh 24 partai politik. Empat bulan setelahnya, Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran pertama digelar pada 5 Juli 2004. Sebanyak enam pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftarkan diri. Namun, dalam proses verifikasi, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga hanya lima pasangan calon yang mengikuti Pilpres putaran pertama.

Hasil Pilpres putaran pertama menunjukkan bahwa tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla meraih suara terbanyak dengan perolehan 33,57 persen, sehingga pemilihan harus dilanjutkan ke putaran kedua. Pilpres putaran kedua diselenggarakan pada 20 September 2004 dan kembali dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono–Muhammad Jusuf Kalla, yang kemudian ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004–2009.

Pemilu Tahun 2014

Pada Pemilu Legislatif 2014, PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan perolehan 18,95 persen suara nasional. Dalam pemilu tersebut, dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen, sehingga tidak memperoleh kursi di DPR, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hasil ini menegaskan kembali penerapan parliamentary threshold sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian pada era demokrasi elektoral. Sementara itu, Pemilihan Presiden 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joko Widodo–Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto–Hatta Rajasa, yang bertarung dalam pemilihan langsung pada 9 Juli 2014.

Pemilu Tahun 2019

Pemilu 2019 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia karena untuk pertama kalinya pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) diselenggarakan secara serentak pada 17 April 2019. Penyelenggaraan pemilu serentak ini merupakan konsekuensi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014, yang menegaskan keserentakan pemilu sebagai bagian dari penguatan sistem presidensial.

Dalam Pemilu 2019, untuk pertama kalinya pula diterapkan metode konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi di parlemen. Pemilu DPR RI diikuti oleh 16 partai politik, dengan sembilan partai berhasil melampaui ambang batas parlemen dan memperoleh kursi di DPR. Sementara itu, Pilpres 2019 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo–Ma’ruf Amin sebagai pasangan nomor urut satu yang diusung oleh tujuh partai politik, serta Prabowo Subianto–Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan nomor urut dua yang didukung oleh empat partai politik.

Pemilu Tahun 2024

Pemilu 2024 menjadi pelaksanaan pemilu serentak kedua sejak pertama kali diterapkan pada 2019. Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 ini kembali memilih anggota DPR RI dan DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Selain itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota juga dilaksanakan dalam tahun yang sama. Penyederhanaan agenda pemilu tersebut secara teknis diharapkan menghadirkan efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, sekaligus memusatkan perhatian publik pada proses elektoral dalam satu siklus politik nasional.

Secara normatif, tidak terdapat perubahan signifikan antara pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, karena keduanya masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dinamika hukum pemilu menjelang Pemilu 2024 mengalami perkembangan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memberikan tafsir baru terhadap ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa syarat usia minimal 40 tahun tidak bersifat mutlak, sepanjang yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilihan umum. Tafsir ini secara langsung mengubah konfigurasi pencalonan dan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kontestasi Pilpres 2024. Selain itu, masa kampanye bagi calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden dibuat lebih singkat, berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, durasi yang relatif sebanding dengan masa kampanye Pemilu 2014.

Dari sisi kepesertaan, jumlah partai politik peserta pemilu juga mengalami peningkatan. Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional serta enam partai politik lokal Aceh. Penetapan partai politik peserta dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 14 Desember 2022 dengan menetapkan 17 partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh, serta pada 30 Desember 2022 setelah Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai peserta tambahan. Berdasarkan hasil penetapan KPU, dari 18 partai politik yang ikut berkontestasi  hanya terdapat delapan partai politik yang lolos ke parlemen karena sukses melewati parliamentary threshold 4 % yaitu PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Pemilihan Presiden 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon); nomor urut satu, H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar, pasangan ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Paslon nomor urut dua, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),  Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Berdasarkan hasil penetapan KPU, menetapkan H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 20242029.

Dalam catatan sejarah pemilu Indonesiadari tahun 1955 sampai dengan 2024 memperlihatkan bahwa praktik demokrasi elektoral berjalan beriringan dengan dinamika politik dan konfigurasi kekuasaan di setiap rezim. Pemilu bukan sekadar pengaturan teknis untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin negara, melainkan arena tempat relasi kekuasaan itu dibentuk, dipetahankan, atau dinegosiasikan. Perubahan sistem kepartaian, aturan main pemilu, hingga peran lembaga negara menunjukkan bahwa hukum pemilu kerap menjadi refleksi dari arah politik yang berkembang disetiap rezim. Pada rezim orde lama, pemilu menjadi simbol awal demokrasi parlementer yang terbuka tetapi belum stabil. Orde baru kemudian menempatkan pemilu sebagai instrumen stabilisasi politik dalam kerangka kontrol negara. Memasuki era reformasi, pemilu berkembang menjadi ruang kompetisi yang lebih bebas dengan penguatan prinsip representasi, akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan. Dinamika hukum dan putusan lembaga yudisial turut membentuk desain pemilu, menandai semakin eratnya hubungan antara politik dan konstitusionalisme.

Dengan demikian, sejarah perjalanan pemilu indonesia menegaskan bahwa demokrasi elektoral  tidak bersifat statis. Ia terus dibentuk oleh pergulatan kepentingan, perubahan hukum, serta tuntutan masyarakat. Pemilu menjadi cermin bagaimana kekuasaan dikelola dalam setiap periode sejarah, sekaligus indikator arah perkembangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-02-20 at 00.38
Ramadhan: Menyulam Sunyi, Menyuburkan Hati
0982aa96-e342-4a95-a659-82c93c888a75
BEI Ditengah Tekanan Global dan Kelemahan Domestik
WhatsApp Image 2026-02-17 at 10.58
Gusdur, Imlek dan Rumah Tanpa Sekat
WhatsApp Image 2026-02-17 at 10.51
Kampus Tanpa Jiwa: Saat Pendidikan Dibungkus Kapitalisme
WhatsApp Image 2026-02-08 at 18.31
Demokrasi Yang Sedang Dicuri
WhatsApp Image 2026-02-16 at 12.59
Aktivis SFL Indonesia Kritik Keras MBG karena Sarat Patronase dan Minim Akuntabilitas
WhatsApp Image 2026-02-16 at 00.36
Jejak Panjang Penyatuan Naskah La Galigo
WhatsApp Image 2026-02-15 at 19.48
Analisis Sistem Politik Indonesia dan Amerika Serikat: Dalam Perspektif
WhatsApp Image 2026-02-15 at 10.41
Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian III)
WhatsApp Image 2026-02-15 at 10.26
Kepemimpinan Daerah dan Signifikansi Keberpihakan Kebijakan: Efektivitas Realisasi Program Sosial Husniah Talenrang
Scroll to Top