ruminews.id, – Menurut saya, kondisi pendidikan tinggi di Indonesia saat ini semakin menunjukkan ketidaksejajaran dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UU tersebut secara tegas menempatkan pendidikan tinggi sebagai sarana pengembangan potensi manusia yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan arah yang semakin menjauh dari cita-cita tersebut.
Pendidikan tinggi hari ini cenderung bergerak ke arah komersialisasi dan pragmatisme pasar. Kampus tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai ruang pembebasan intelektual, melainkan sebagai institusi penyedia jasa pendidikan.
Biaya pendidikan yang terus meningkat, sistem UKT yang tidak sepenuhnya transparan, serta logika efisiensi ala korporasi menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, bukan oleh hak konstitusional warga negara.
Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 menegaskan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan tinggi. Selain itu, orientasi pendidikan tinggi yang seharusnya menekankan pengembangan keilmuan, karakter, dan daya kritis mahasiswa kini bergeser menjadi sekadar pencetak tenaga kerja.
Kurikulum lebih sering disesuaikan dengan kebutuhan industri jangka pendek, sementara ruang untuk berpikir kritis, riset independen, dan keberpihakan pada persoalan sosial masyarakat justru semakin menyempit. Hal ini bertentangan dengan fungsi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai humaniora.
Iklim akademik yang idealnya menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar ilmiah juga kerap tereduksi oleh kepentingan birokrasi dan kekuasaan. Kritik mahasiswa dan sivitas akademika sering dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari proses intelektual yang sehat.
Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 secara jelas melindungi kebebasan akademik sebagai fondasi utama pendidikan tinggi yang demokratis dengan kondisi tersebut, saya berpendapat bahwa pendidikan tinggi saat ini sedang mengalami krisis arah dan nilai.
Ketidaksejajaran antara praktik pendidikan dan amanat UU No. 12 Tahun 2012 bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan ideologis: apakah pendidikan masih dipahami sebagai hak publik dan sarana pembebasan, atau telah direduksi menjadi komoditas.
Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka pendidikan tinggi akan kehilangan perannya sebagai agen perubahan sosial dan hanya menjadi alat reproduksi ketidakadilan.