ruminews.id, – Makassar, Polemik di ruang publik yang dipicu oleh beredarnya potongan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI bukanlah peristiwa komunikasi biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi kepekaan, tanggung jawab, dan keberpihakan negara terhadap guru madrasah swasta—kelompok pendidik yang selama ini menopang pendidikan keagamaan nasional dalam keterbatasan.
Tafsiran publik atas pernyataan tersebut—yang seolah menempatkan negara di luar tanggung jawab kesejahteraan guru madrasah swasta—memantik kegelisahan luas. Kegelisahan ini bukan lahir dari prasangka, melainkan dari pengalaman struktural panjang para guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, minim perlindungan sosial, dan sering kali luput dari afirmasi kebijakan.
Data Kementerian Agama secara terang menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta, dengan jumlah guru melampaui 800 ribu orang, mayoritas non-PNS. Mereka bukan elemen pinggiran, melainkan fondasi utama pendidikan madrasah nasional. Namun ironisnya, justru kelompok inilah yang paling lama dibiarkan berada di zona abu-abu tanggung jawab negara.
Dalam kerangka hukum tata negara, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan sikap ambigu. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara. Amanat ini diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005, yang menegaskan hak guru atas penghasilan layak dan kesejahteraan sosial tanpa diskriminasi. Maka setiap narasi, kebijakan, atau sikap pejabat publik yang mengaburkan mandat tersebut patut dipersoalkan secara serius.
Menanggapi polemik ini, Ahmad Syahrul dari Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa pandangannya berbeda dari opini-opini sebelumnya, namun justru dimaksudkan untuk menarik diskursus ini ke level tanggung jawab negara, bukan sekadar polemik personal.
“Ini adalah opini independen yang tidak berdiri di atas emosi sesaat. Masalah utamanya bukan siapa yang berbicara, melainkan bagaimana bahasa negara diproduksi dan dampaknya terhadap kelompok rentan. Negara tidak boleh ceroboh dalam berbicara tentang rakyatnya sendiri,” tegas Ahmad Syahrul.
Ia menekankan bahwa ketika narasi negara kehilangan empati, maka kepercayaan publiklah yang menjadi korban pertama.
“Guru madrasah swasta bukan beban negara, mereka adalah aset moral dan sosial bangsa. Ketika kebijakan timpang dan bahasa negara dingin, yang runtuh bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi legitimasi institusi negara itu sendiri,” ujarnya.
Polemik ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan tragedi meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bagi Ahmad Syahrul, peristiwa tersebut adalah cermin paling telanjang dari kegagalan struktural negara di sektor pendidikan.
“Tragedi di NTT bukan kecelakaan individual. Ia adalah konsekuensi dari sistem pendidikan yang tidak adil dan tidak manusiawi. Dalam sistem semacam ini, anak-anak miskin selalu menjadi korban pertama dari kelalaian negara,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kepekaan narasi harus sejalan dengan integritas tata kelola birokrasi, termasuk penerapan meritokrasi dalam pengisian jabatan.
“Meritokrasi bukan jargon. Ia adalah prasyarat keadilan birokrasi sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketika birokrasi kehilangan integritas, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi sosial,” tegasnya.
Secara hukum, komitmen ini sejalan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menuntut akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
PENEGASAN & ULTIMATUM
Atas dasar tersebut, Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi normatif dan bahasa defensif. Negara—dalam hal ini Kementerian Agama RI—harus:
1. Menyampaikan klarifikasi resmi, terbuka, dan tidak ambigu kepada publik.
2. Menghentikan produksi narasi kebijakan yang menjauh dari empati sosial.
3. Menghadirkan kebijakan afirmatif nyata bagi kesejahteraan guru madrasah swasta.
4. Memastikan reformasi birokrasi berjalan bersih, adil, dan berbasis meritokrasi.
Jika negara terus menunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan martabat guru, keselamatan anak-anak miskin, dan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri.
Negara tidak boleh terus hadir setelah korban berjatuhan.
Negara harus hadir sebelum terlambat.