ruminews.id, – Nusa Tenggara Timur – Kabupaten Ngada seorang siswa kelas 4 SD berinisial YBS ditemukan meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya sendiri.
Ia bukan korban perang, Bukan korban wabah, Bukan korban kriminalitas. Ia adalah korban kemiskinan dan lebih dalam lagi, korban sistem yang gagal menghadirkan keadilan paling dasar: hak anak untuk belajar tanpa rasa takut.
YBS memilih mengakhiri hidup karena merasa berdosa harus meminta uang tak sampai Rp10.000 kepada ibunya yang miskin demi membeli buku tulis dan pena. Angka itu kecil bagi banyak dari kita, tetapi menjadi beban batin yang terlalu berat bagi seorang anak. Di usia ketika seharusnya ia belajar mengeja mimpi, ia justru belajar menanggung rasa bersalah.
Peristiwa ini mengguncang nurani publik. Di tengah pembangunan yang terus diagungkan, di tengah gudang pangan yang penuh, dan di tengah kekayaan nasional yang terus bertambah, seorang anak Indonesia meninggal hanya karena tak sanggup membeli alat tulis. Ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ini adalah tragedi negara.
Padahal, Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan:
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pasal 31 ayat (2):
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Pasal 34 ayat (1):
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kasus YBS menunjukkan bahwa amanat konstitusi itu belum sepenuhnya hadir di kehidupan nyata rakyat kecil. Negara tidak kekurangan anggaran pendidikan, tetapi kekurangan keadilan dalam menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Sistem pendidikan kita masih menyisakan ruang bagi anak-anak miskin untuk merasa bersalah karena ingin belajar sesuatu yang seharusnya menjadi hak, bukan beban moral.
Lebih ironis lagi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dibanggakan justru sering berjalan beriringan dengan membesarnya jurang sosial. Anak-anak dari keluarga mampu belajar dengan nyaman, sementara anak-anak dari keluarga miskin belajar dengan rasa takut, malu, dan tekanan psikologis yang sunyi.
Kepada Yth.:
Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
Ketua dan Anggota DPR RI
Ketua dan Anggota DPD RI
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Peristiwa ini bukan sekadar berita duka. Ia adalah alarm moral dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang paling sunyi kehidupan rakyatnya: di dapur orang miskin, di bangku sekolah anak-anak desa, dan di batin anak-anak yang menanggung beban di luar usia mereka.
Seorang anak seharusnya menangis karena nilai jelek, bukan karena tak punya buku.
Seorang anak seharusnya takut pada ujian, bukan pada harga pulpen.
Seorang anak seharusnya bercita-cita tentang masa depan, bukan merasa dirinya beban bagi orang tua.
Kami menuntut bukan sekadar belasungkawa, tetapi pelaksanaan nyata amanat UUD 1945:
Negara wajib menjamin perlengkapan pendidikan dasar gratis dan merata.
Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang tekanan bagi anak-anak miskin.
Sistem pendidikan harus sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi murid.
Negara harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah nyawa melayang.
Jika seorang anak bisa mati hanya karena buku tulis, maka yang sedang sakit bukan hanya keluarga itu melainkan keadilan sosial bangsa ini.
Ini bukan soal satu anak.
Ini soal siapa lagi yang sedang memendam rasa takut hari ini.
Ini soal apakah negara sungguh menjalankan amanat konstitusi atau hanya mengutipnya dalam pidato.
Semoga kematian YBS tidak sekadar menjadi berita lalu lintas media, tetapi menjadi titik balik kesadaran nasional: bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan gedung sekolah, tetapi soal martabat manusia, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.