ruminews.id – Gowa, 15 Januari 2026 – Kader DPK Latenriruwa mengalami insiden pencurian motor. Peristiwa ini menunjukkan ketidakbecusan Polres Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Tidak berselang lama, pada 20 Januari 2026, kader kami kembali menjadi korban pencurian motor. Hal ini mencerminkan lemahnya intensitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi maraknya kasus curanmor di Kabupaten Gowa.
Selain pencurian motor, masyarakat juga diresahkan oleh maraknya aksi pembusuran dan bentrokan. Kondisi ini semakin menegaskan ketidakmampuan Polres Gowa menjaga keamanan dan ketertiban.

Ultimatum PTKP DPK Latenriruwa
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, PTKP DPK Latenriruwa mengambil langkah konkret:
- Menyampaikan ultimatum kepada Polres Gowa agar segera mengusut dan menangkap pelaku pencurian motor yang melibatkan kader kami.
- Menegaskan bahwa ultimatum ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk perlawanan moral atas kegagalan sistemik dalam menjaga keamanan masyarakat.
- Memberikan tenggang waktu 3 × 24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban.
Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Polres Gowa, maka DPK Latenriruwa akan melakukan langkah strategis berupa aksi demonstrasi dan menyuarakan ketidakbecusan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Gowa.

Kami tidak akan diam melihat kader kami menjadi korban. Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat lain pun berpotensi menjadi korban berikutnya akibat kendornya sistem keamanan di Kabupaten Gowa.
Ultimatum ini kami sampaikan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menolak hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa keamanan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan.
Tegas: PTKP DPK KEPMI BONE Latenriruwa