ruminews.id – Isu Luwu raya menjadi perbincangan hangat, mulai dari pemuda, mahasiswa, masyarakat bahkan penjabat politik mulai berbondong bondong untuk menyatukan tanah Luwu yang terdiri dari kabupaten Luwu, kota Palopo, kabupaten Luwu Utara dan kabupaten Luwu Timur untuk menjadikan satu kesatuan yaitu provinsi Luwu raya.
Pemekaran Luwu raya ini harus dipandang secara utuh dan berlapis dikarenakan berkaitan tentang hak dan aspirasi masyarakat luas khususnya tanah Luwu. Secara politik dorongan agar pembentukan provinsi Luwu raya ini menginginkan pemerataan yg komprehensif mulai dari aspek ekonomi, pendidikan bahkan representasi politik.
Diskriminasi dan minimnya kehadiran negara juga dianggap bahwa provinsi Luwu raya sudah sepantasnya terbentuk. Atas dasar berdiri di atas kaki sendiri untuk mengelola sumberdaya alam secara mandiri dianggap sebagai solusi konkrit atas keresahan keresahan yang menghalanginya kemajuan serta pembangunan ditanah Luwu.
Salah satu pintu penghalang terbentuknya provinsi Luwu raya ini adalah moratorium DOB ( daerah otonom baru) yang mengatur tentang penghentian atau penundaan sementara proses pembentukan wilayah baru. Tentu saja saya berharap bahwa aturan ini dapat terbuka atas dasar hak dan keadilan. Bukankah aturan itu dibentuk atas dasar kehendak masyarakat. Yang tentu saja juga dapat terbuka jika masyarakat menuntutnya. Saat ini ketukan ketukan demonstrasi mulai terdengar agar pintu penghalang itu terbuka, yang tentu saja ketukan besar akan terjadi pada 23 Januari yaitu momentum bersejarah tentang “hari perlawanan rakyat Luwu”.
Pada akhirnya pengharapan dalam pembetukan provinsi Luwu raya ini memerlukan elaborasi dari seluruh tingkatan struktural pemerintah. Maka provinsi Luwu raya bukan hanya harapan tapi sebagai bentuk tindakan nyata atas keberpihakan negara terhadap tanah luwu