OPINI

Representasi Politik Perempuan Indonesia: Dilema Kuota dan Realitas Keadilan Gender

ruminews.idDemokrasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan setara seluruh warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Namun dalam praktik politik Indonesia, keterwakilan perempuan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Meskipun negara telah menetapkan kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan, realitas parlemen menunjukkan bahwa keadilan gender belum sepenuhnya terwujud.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024 – 2029 baru mencapai sekitar 21,9 persen. Angka ini menunjukkan adanya kemajuan, tetapi tetap berada di bawah target ideal. Kondisi tersebut menandakan bahwa kebijakan kuota belum bekerja secara efektif sebagai alat koreksi atas ketimpangan representasi politik yang selama ini terjadi.

Ketidakefektifan kuota tidak dapat dilepaskan dari hambatan kultural dan struktural yang saling berkaitan. Secara kultural, politik masih dipersepsikan sebagai ruang maskulin. Budaya patriarki membentuk cara pandang masyarakat yang meragukan kapasitas perempuan sebagai pemimpin publik. Persepsi ini tidak hanya memengaruhi pilihan pemilih, tetapi juga membatasi dukungan sosial terhadap perempuan yang terjun ke dunia politik.

Di sisi struktural, partai politik sebagai pintu utama rekrutmen kekuasaan belum sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Mekanisme seleksi calon sering kali tidak transparan dan dikuasai elite tertentu. Kuota perempuan kerap dipenuhi sebatas formalitas administratif, tanpa disertai kaderisasi yang kuat maupun penempatan strategis dalam kontestasi politik. Akibatnya, perempuan masuk gelanggang politik dengan daya saing yang tidak seimbang.

Kondisi tersebut berdampak pada kualitas representasi di parlemen. Kehadiran perempuan sering kali bersifat simbolik dan belum sepenuhnya berpengaruh dalam proses legislasi dan pengawasan. Padahal, representasi perempuan yang substantif sangat penting untuk memastikan kebijakan publik lebih responsif terhadap isu-isu sosial, seperti perlindungan anak, kesehatan reproduksi, penghapusan kekerasan berbasis gender, dan keadilan ekonomi.

Oleh karena itu, peningkatan keterwakilan perempuan tidak boleh dimaknai semata sebagai pemenuhan angka kuota. Ia harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Partai politik perlu melakukan reformasi internal, mulai dari kaderisasi hingga seleksi calon yang transparan dan berbasis kapasitas. Di saat yang sama, media dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan afirmatif serta mengikis stereotip gender dalam politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan secara proporsional dalam alat kelengkapan dewan, termasuk posisi pimpinan, menjadi momentum penting untuk mendorong representasi yang lebih bermakna. Putusan ini menegaskan bahwa kesetaraan gender bukan sekadar tuntutan moral, melainkan amanat konstitusi.

Pada akhirnya, demokrasi Indonesia akan terus timpang selama perempuan belum memiliki ruang yang setara dalam pengambilan keputusan publik. Keterwakilan perempuan bukan sekadar simbol, melainkan syarat utama bagi demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Tanpa komitmen kolektif untuk melampaui politik formalitas, keadilan gender akan tetap menjadi janji yang tertunda.

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-01-16 at 16.54
Membaca Ulang NDP Sebagai Spirit Perjuangan Histrois HMI
WhatsApp Image 2026-01-16 at 16.54
Kaum Mustadhafin : Kemiskinan Bukan Takdir
d1747ead-5e6f-408c-99fd-ce28cdd54ca2
Peran Perempuan dalam Representasi Politik Indonesia
12cbd518-517a-4f32-aa64-8bf3e6236fcc
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Soal yang Tak Pernah Selesai
f564fc52-0d5c-4040-8a7f-08e598276fc0
Perdagangan Perempuan: Luka Kemanusiaan yang Masih Terabaikan
12cbd518-517a-4f32-aa64-8bf3e6236fcc
Psikologi Perempuan: Membangun Identitas Diri
f564fc52-0d5c-4040-8a7f-08e598276fc0
Kesehatan sistem reproduksi perempuan
639a7aa2-b615-47f6-b397-425fdc7e0644
Perempuan dalam Perspektif Islam: Martabat, Peran, dan Tanggung Jawab Sosial
091ea493-4502-4ed4-9705-27afb3a51dfe
Perempuan dalam Perspektif Islam: Antara Ajaran Mulia dan Realitas Sosial
072d0177-87bb-4e1f-aef3-7f1fddb7676b
Hari Migran Internasional 2025, IMA Desak KP2MI Bertanggung Jawab Atas Korban Kebakaran Tai Po
Scroll to Top