ruminews.id – Peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas dan belum maksimal, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi demokrasi Indonesia yang seharusnya menjamin keterlibatan setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Secara konstitusional, prinsip kesetaraan telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan politik, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
Dalam konteks sejarah, perempuan Indonesia sesungguhnya telah memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa. Namun, peran tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam politik formal. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 hanya sekitar 17,32 persen anggota DPR RI yang merupakan perempuan. Angka ini menegaskan bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam struktur politik nasional, meskipun regulasi dan kebijakan afirmatif telah diperkenalkan.
Rendahnya representasi perempuan tersebut menunjukkan adanya hambatan yang bersifat struktural dan kultural. Perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya politik dan jaringan kekuasaan. Di sisi lain, stereotip gender yang kuat dalam masyarakat turut membentuk pandangan bahwa politik bukanlah ruang yang ideal bagi perempuan. Kombinasi faktor-faktor ini menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas hingga hari ini.
Dampak dari kondisi tersebut tidak dapat diabaikan. Kurangnya representasi perempuan dalam politik berpotensi melemahkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan memperburuk ketimpangan gender. Sebaliknya, dengan meningkatkan peran perempuan dalam politik, demokrasi dapat diperkuat melalui hadirnya perspektif yang lebih beragam dan kebijakan publik yang lebih adil serta inklusif.
Untuk memperkuat upaya tersebut, landasan hukum perlu diperjelas dan diperkuat. Revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif menjadi langkah penting agar kebijakan afirmatif tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi benar-benar mendorong keterwakilan perempuan secara nyata.
Pada akhirnya, peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih menjadi tantangan besar. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan komitmen dari semua pihak, peran perempuan dalam politik dapat diperkuat. Perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Tanpa keterlibatan perempuan secara penuh, demokrasi Indonesia akan sulit mencapai keadilan dan keseimbangan yang sejati.