ruminews.id – Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai berakhirnya rezim hukum pidana kolonial dan dimulainya babak baru sistem hukum nasional. Namun, pembaruan hukum sejatinya tidak cukup diukur dari pergantian pasal dan istilah. Ukuran sejatinya terletak pada perubahan cara berpikir negara dalam menegakkan hukum, memperlakukan warga, serta memaknai kebebasan sebagai fondasi demokrasi.
Alih-alih menjadi tonggak kemajuan, pengesahan KUHP baru justru hadir sebagai “kado tahun baru” yang menyisakan kegelisahan. Sejumlah pasalnya dipandang berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat—hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Jaminan serupa juga termaktub dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam kerangka negara demokratis, kritik bukanlah ancaman, melainkan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.
Masalah muncul ketika batas antara kritik dan kriminalisasi menjadi kabur. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Pertanyaannya tidak lagi berhenti pada apa yang dilarang, tetapi siapa yang berhak menafsirkan larangan tersebut dan sejauh mana hukum digunakan untuk melindungi atau justru membungkam warga negara. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi, sebab hukum seharusnya menjadi alat keadilan—bukan instrumen ketakutan.
Kekhawatiran tersebut menemukan relevansinya dalam Pasal 256 KUHP baru yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Pasal ini berpotensi memberi ruang kekuasaan yang terlalu besar bagi negara untuk menafsirkan kritik sebagai tindak pidana.
Pasal 256 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang berisi penghinaan terhadap pemerintah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai denda. Masalah utamanya terletak pada definisi “penghinaan” yang bersifat luas dan subjektif, tanpa batasan yang tegas serta tanpa klausul kepentingan umum sebagai pembelaan.
Kondisi ini mengingatkan pada sejarah kelam hukum Indonesia yang tak terpisahkan dari warisan kolonial. Pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa—seperti Pasal 218 dan 219—berakar dari hukum Hindia Belanda 1918 yang digunakan untuk membungkam perlawanan rakyat. Kritik memang diizinkan, tetapi batas antara kritik dan penghinaan sengaja dibiarkan abu-abu, sehingga selalu berpihak pada penguasa.
Tentu, kebebasan berpendapat bukanlah hak yang absolut. Ia harus dijalankan dengan tanggung jawab, tanpa menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau informasi palsu. Namun, hukum pidana seharusnya dirancang sebagai pelindung kebebasan, bukan sebagai ancaman terhadapnya.
Karena itu, revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru menjadi keniscayaan. Negara perlu memastikan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia. Di saat yang sama, pendidikan hak asasi manusia harus diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami hak dan batasannya, sementara aparat penegak hukum wajib diawasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pada akhirnya, memperjuangkan kebebasan berpendapat adalah bagian dari menjaga demokrasi itu sendiri. KUHP baru tidak boleh menjadi alat pembungkam suara kritis, sebab demokrasi yang sehat justru hidup dari kritik—bukan dari ketakutan untuk bersuara.