OPINI

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Panglima GAM: Ujian Kepemimpinan Presiden.

ruminews.idSelama 25 tahun terakhir, Masyarakat Indonesia diperkenalkan dan dilibatkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun dalam beberapa waktu terakhir, sistem ini mulai dikritik oleh beberapa partai politik, terutama karena dinilai membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa persoalan utama dalam Pilkada langsung bukanlah pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada tata kelola politik yang belum sehat.

Biaya politik yang tinggi serta konflik horizontal tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih Masyarakat. Jika demikian logikanya, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistemnya, mulai dari sistem kepartaian, pendanaan politik hingga pendidikan politik.

Tak hanya itu, apabila kepala daerah tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, legitimasi kekuasaannya berpotensi melemah. Kepala daerah akan lebih dipersepsikan sebagai representasi elite politik atau fraksi-fraksi di DPRD.

Sehingga Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia mesti jeli dan bijaksana dalam melihat persoalan ini. Benar bahwa Presiden tidak memiliki tongkat Nabi Musa, namun dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1, Presiden memiliki “tongkat komando” kekuasaan yang arahnya akan menentukan nasib demokrasi Republik ini. Tongkat komando itu dapat digunakan untuk menyelamatkan lautan demokrasi agar tetap hidup atau justru membelahnya hingga menciptakan jurang yang memisahkan rakyat dari hak politiknya sendiri.

Prabowo Subianto memiliki posisi strategis di balik wacana kebijakan ini, mengingat partai politik yang mendorong wacana tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahannya. Dengan pendekatan politik tersebut, maka sikap politik Presiden akan sangat menentukan arah kebijakan ini.

Pada akhirnya, demokrasi bukan milik partai politik ataupun lembaga perwakilan melainkan demokrasi adalah milik rakyat. Tanggung jawab terbesar seorang Presiden adalah memastikan bahwa hak itu tidak pernah dicabut, dipersempit atau dinegosiasikan atas nama kepentingan apapun.

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-02-09 at 22.23
Menjadikan marwah pendidikan sebagai motor perubahan
WhatsApp Image 2026-02-09 at 22.12
Miris! BEM Fakultas Ekonomi Unismuh Makassar Berkepala Kepentingan
WhatsApp Image 2026-02-09 at 20.05
Ketika Helikopter Superpower AS Kalah oleh Pasir dan Doa
Amelia Mustari (3)
Wajah Ganda Dark Academia Antara Estetika Intelektual dan Romantisasi Krisis Pendidikan
286c9d96-8190-4929-be27-de88d0399a43
Kenakalan Remaja, Pembusuran, dan Gagalnya Masyarakat Mendidik Manusia
WhatsApp Image 2026-02-08 at 22.39
Palestina, Iran dan Perlawanan Terhadap Kezaliman.
IMG_20260208_203009
Revolusi AI dan Domestikasi Penulis
WhatsApp Image 2026-02-08 at 16.56
Indonesia di Ambang Penjajahan Gaya Baru
ea69c098-adba-4ad6-be39-a50b94530e42
Membaca Ulang Sejarah Pemilu Indonesia: Dinamika Politik Terhadap Konfigurasi Kekuasaan
IMG_20260207_172753
Ketika Pendidikan Tinggi Tak Lagi Sejalan dengan Undang-Undang
Scroll to Top