HMI Cabang Kandangan Gelar Audiensi dengan DPRD HSS Komisi III, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT AGM

ruminews.idHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Komisi III guna menyampaikan temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT AGM. Audiensi tersebut menyoroti dampak serius aktivitas pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.

Dalam audiensi itu, HMI memaparkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dispera-KPLH pada 20 Juni 2025. Ditemukan adanya pencemaran air berupa limbah cair berkekeruhan tinggi dari wilayah operasional Blok III Utara PT AGM yang mengalir langsung ke lahan persawahan Desa Padang Batung. Limbah tersebut juga mencemari sejumlah sungai, di antaranya Sungai Minting, Sungai Rarahin, dan Sungai Amandit. Selain itu, PT AGM disebut tidak memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah (PTPAL) khusus untuk Blok III Utara, serta melakukan perusakan fasilitas lingkungan dengan membuka titik penaatan kualitas air pada settling pond Warutas dan menjadikannya area tambang aktif.

HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berlapis. Secara administratif, PT AGM diduga melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 karena membuang limbah tanpa izin dan mengubah fungsi fasilitas lingkungan tanpa pembaruan dokumen perizinan. Dari sisi teknis, perusahaan dinilai tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Bahkan, terdapat indikasi tindak pidana lingkungan hidup karena unsur kelalaian yang menyebabkan pencemaran serta kerugian ekosistem dan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 98–99 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Dampak dari aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya petani. Produktivitas lahan sawah warga menurun akibat pencemaran, sementara kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat juga mengalami degradasi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Melalui audiensi tersebut, HMI mendorong DPRD HSS Komisi III untuk mengambil langkah strategis dan tegas. Di antaranya mendesak pemerintah daerah maupun provinsi menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT AGM, mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan izin. Selain itu, HMI menuntut kewajiban pemulihan ekologis berupa rehabilitasi sungai dan lahan sawah terdampak, perbaikan sistem pengelolaan limbah secara permanen, pemberian kompensasi ganti rugi kepada petani, serta dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh titik pembuangan limbah PT AGM guna memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.

HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Scroll to Top