ruminews.id – Makassar, 08 Desember 2025 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali turun ke jalan menuntut Kejati Sul-Sel mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Namun, aksi yang berlangsung damai tersebut justru diwarnai tindakan represif dari aparat kepolisian yang dinilai tidak proporsional.
Dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Sul-Sel, massa GMPH menyuarakan kekecewaan mendalam atas mandeknya proses hukum kasus yang sejak awal digembor-gemborkan akan “dikebut” oleh pihak kejaksaan. Faktanya, hingga hari ini, publik tidak mendapatkan satu pun penjelasan resmi berupa konferensi pers, pemaparan perkembangan penyidikan, maupun penyebutan inisial pejabat yang telah diperiksa.
Ketua GMPH Sul-Sel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa Kejati Sul-Sel terkesan hanya membuat jargon penegakan hukum tanpa bukti nyata.
“Kasus ini seperti dibiarkan menggantung. Tidak ada kejelasan, tidak ada transparansi, padahal sudah dijanjikan akan dipercepat. Pernyataan kejaksaan di media tidak sesuai dengan realitas di lapangan.” ungkapnya dengan nada tegas.
GMPH juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang dianggap menghalangi kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi.
“Kami turun sebagai kontrol sosial. Tindakan represif terhadap massa aksi adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa kami terima.”
Ryyan menegaskan, selama Kejati Sul-Sel tidak membuka perkembangan kasus ke publik, GMPH akan terus hadir di jalan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum.
“Besok kami kembali turun. Ini bukan sekadar aksi, ini perlawanan terhadap ketidakjelasan dan lemahnya integritas penegakan hukum.”
Aksi lanjutan pun telah dijadwalkan sebagai penegasan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat dugaan korupsi puluhan miliar menguap tanpa arah.