Gelombang Aksi di Jeneponto: Pemda Didorong PLH-kan Kades Gantarang

ruminews.id, Jeneponto – Gelombang aksi para aktivis untuk mendesak pemda kabupaten Jeneponto untuk memberikan sanksi administratif kepala desa Gantarang yang telah ditetapkan tersangka oleh penegak hukum terus bergejolak.

Pemda melalui dinas PMD Jeneponto yang merupakan ‘corong’ awas bagi desa menjadi sasaran aksi Rian Garcia dan kawan-kawan dalam menyampaikan aspirasi.

Rian serta puluhan aktivis yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia menyambangi kantor bupati Jeneponto dan dinas PMD pada Senin 01/12/25.

Melalui aksi damai, para aktivis meminta dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penunjukan pelaksana tugas pemerintahan desa Gantarang usai kepala desa RN berstatus tersangka. Hal itu disampaikan melalui selebaran yang memuat beberapa poin tuntutan.

Menurut Rian,dkk, dengan telah ditetapkannya Kepala Desa Gantarang sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jeneponto, maka mereka menyampaikan permohonan kepada Bupati Kabupaten Jeneponto sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, representasi rakyat, dan penyambung aspirasi publik, untuk melakukan tindakan sebagaimana kewenangan dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Lanjut Rian, bahwa penetapan status tersangka tersebut merupakan proses hukum yang patut dihormati, namun di sisi lain kondisi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat Desa Gantarang, terutama terkait potensi terganggunya penyelenggaraan pemerintahan desa, administrasi pelayanan publik, dan stabilitas sosial masyarakat. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri 66 Tahun 2017, kepala desa yang tersangkut masalah hukum dengan status tersangka dalam kasus tertentu dapat diberhentikan sementara demi menjamin pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan.

“berangkat dari kondisi tersebut,kami dari Aliansi Pemerhati Hukum Melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa tuntutan sebagai berikut,”ucap Rian.

Meminta kepada Bupati Jeneponto untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Gantarang dan mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa guna menjaga kesinambungan administrasi, pelayanan publik, dan ketertiban pemerintahan desa.

Mendesak Kapolres Jeneponto segera melakukan penahanan terhadap Kepala desa gantarang yang saat ini berstatus tersangka.

Tegakkan Supremasi hukum,“tulisnya.

Scroll to Top