Audiens Bersama Komnas HAM ; HMI Sulsel Dorong Komitmen Diseminasi HAM Antar Lembaga Negara Menuju Revisi UU HAM

ruminews.id – Makassar, 22 Oktober 2025 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar audiens nasional bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) secara virtual melalui platform Zoom Meeting.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Komisioner Bidang Pengaduan, dan dipandu oleh Nathanai Prisca dari Komnas HAM RI.
Dari pihak HMI, hadir Iwan Mazkrib selaku Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Aenul Ikhsan (Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa/Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel), Sultan Daeng Mangalle (Aktivis Sosial Politik/Mantan Sekretaris Bidang Sospol BADKO HMI Sulselbar), Hidayat (Bidang Advokasi dan Pengabdian Masyarakat LKBHMI Cabang Gowa Raya), serta Azhari Kastella (Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel/Kader LKBHMI Cabang Makassar).
Audiens nasional ini membahas substansi dan urgensi penguatan hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sinkronisasi kewenangan antar lembaga negara serta arah kebijakan menuju revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, menyampaikan apresiasi dan kesiapan Komnas HAM dalam memperkuat kerja-kerja hak asasi manusia hingga ke tingkat daerah.
“Melalui kegiatan silaturahmi ini, kami sangat berterima kasih atas aspirasi dan kepedulian HAM yang telah disampaikan oleh rekan-rekan HMI Sulsel. Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi Komnas HAM ke depannya. Komnas HAM terus berupaya memperkuat kesadaran HAM di berbagai sektor melalui program edukatif seperti Camping HAM dan kegiatan penyuluhan lainnya. Kami juga senantiasa mendorong penghormatan HAM oleh korporasi maupun pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan kejahatan HAM,” ujar Dr. Prabianto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum, ruang gerak Komnas HAM memang dibatasi oleh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Dalam UU HAM, Komnas memiliki fungsi dan peran tertentu. Kami tetap berkomitmen untuk mendorong partisipasi publik dalam penegakan HAM, meskipun terbatas pada kewenangan yang diberikan undang-undang. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah membahas rancangan revisi UU HAM. Harapan kami, revisi tersebut dapat memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam memperluas ruang partisipasi penegakan HAM. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi seperti HMI, tentu sangat berarti dalam mengawal RUU HAM agar lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kerja aktual Komnas HAM dalam menindaklanjuti sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik.
“Komnas HAM saat ini sedang menyusun laporan akhir terkait sejumlah peristiwa kemanusiaan yang terjadi pada Agustus–September 2025 lalu. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai penutup, Dr. Prabianto menyampaikan kesiapan Komnas HAM untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan HMI dan berbagai pihak di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Melalui audiens ini, kami membuka ruang kerja sama yang lebih matang di masa mendatang. Komnas HAM siap berpartisipasi dalam berbagai agenda penguatan HAM di daerah, terutama di Sulawesi Selatan, demi masa depan HAM Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.
Dalam diskusi tersebut, Iwan Mazkrib menegaskan bahwa penguatan HAM tidak bisa hanya berhenti pada tataran moral dan wacana, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk sinergi dan sistem koordinatif antar lembaga negara (diferensiasi fungsional).
“Melihat kondisi darurat HAM, yang setiap tahunnya menambah daftar kejahatan dan pelanggaran HAM diberbagai sektor. Menandakan adanya kelemahan antar kewenangan lembaga negara, yang membawa HAM semakin jauh dari amanat konstitusi. Diseminasi nilai-nilai HAM harus menjadi komitmen bersama antar lembaga negara. HMI mendorong agar Komnas HAM memimpin koordinasi substantif menuju revisi UU HAM yang lebih adaptif terhadap tantangan keadilan sosial dan hak warga negara menuju Indonesia emas,” ujar Iwan Mazkrib.
Lebih lanjut, HMI Sulsel menilai bahwa semangat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Artinya, pengawasan antar lembaga bukan sekadar teknis, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada fungsi pelayanan publik dan hak warga negara. Amanat konstitusi ini adalah perintah moral sekaligus hukum yang menegaskan bahwa penghormatan dan perlindungan HAM tidak boleh bergantung pada rezim atau situasi politik. Negara wajib menjamin pelaksanaannya secara menyeluruh.”
Dengan demikian, HMI Sulsel melalui Bidang Perlindungan HAM menilai revisi UU HAM nantinya harus diarahkan pada penguatan struktur kelembagaan, perluasan fungsi dan kewenangan Komnas HAM, serta penyesuaian norma-norma HAM dengan realitas digital dan sosial kontemporer. HAM harus diposisikan sebagai agenda prioritas dalam menjalankan misi kenegaraan.
Pertemuan ini menjadi momentum awal mitra kerjasama strategis antara HMI dan Komnas HAM dalam mendorong gerakan nasional diseminasi HAM berbasis konstitusi dan kebijakan publik menuju masyarakat adil makmur.
Scroll to Top