ruminews.id – Wotu, Luwu Timur – Angin pagi di Wotu membawa kabar yang kembali mengguncang jagat maya. Sebuah video berdurasi sekitar satu menit beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp, menyingkap sisi gelap di balik aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Wotu. Dalam video itu, seorang warga yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menjual BBM subsidi dengan jujur mengungkapkan praktik yang sudah lama ia jalani membayar “fee” kepada petugas SPBU agar mudah mendapatkan solar maupun pertalite.
Dengan wajah lelah namun penuh keberanian, warga itu berkata di hadapan awak media yang tengah meliput,
“Selama ini saya bayar fee di SPBU sebesar Rp15.000 setiap kali isi. Kalau mereka tidak mengakui, tidak apa-apa, tapi bukan cuma saya, teman-teman lain juga bisa bersaksi.”
Pernyataan itu menampar kesadaran publik. Pasalnya, SPBU Wotu bukan kali pertama disorot media. Sebelumnya, lokasi pengisian bahan bakar ini pernah menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kini, pengakuan warga yang beredar melalui video itu kembali menyalakan bara kecurigaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA melalui Iwan, selaku perwakilan, angkat bicara. Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menyebut bahwa jika pengakuan dalam video tersebut benar adanya, maka praktik itu merupakan bentuk penyimpangan serius yang merugikan negara dan masyarakat.
“Jika benar warga membayar fee kepada petugas SPBU agar mudah mendapatkan BBM subsidi, ini sungguh luar biasa bukan dalam arti positif. Tak heran SPBU Wotu selalu padat, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun deretan jeriken yang antre setiap hari,” ungkap Iwan, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum operator atau pengelola SPBU yang menerima bayaran untuk setiap jeriken yang diisi.
“Kami dari LSM LIRA mendesak Polres Luwu Timur dan BPH Migas untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Bila terbukti, para pihak yang terlibat wajib diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Migas,” tegasnya.
Iwan juga menilai bahwa praktik ini bukan sekadar persoalan kecil di lapangan, tetapi sudah menyentuh ranah penyalahgunaan distribusi subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan mata rantai penyimpangan di sektor energi tersebut.
Kini, publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Video yang awalnya beredar lewat pesan singkat kini telah membuka ruang kesadaran baru bahwa kejujuran seorang warga kecil bisa menjadi lentera di tengah gelapnya praktik yang menodai amanah subsidi rakyat.