ruminews.id – Makassar – Ketidakmerataan penerapan Pajak Laik Berjalan (PLB) di Kota Makassar kembali menuai sorotan. Komisi B DPRD Makassar menilai pelaksanaan kebijakan ini tidak berjalan adil dan justru menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha.
Anggota Komisi B, William, menyebutkan banyak pengusaha merasa dirugikan karena adanya perlakuan berbeda dalam kewajiban membayar PLB. Menurutnya, bukan karena enggan berkontribusi, melainkan karena ketidaksetaraan beban yang diterapkan.
“Rata-rata pengusaha tidak keberatan membayar PLB, asalkan diberlakukan secara adil. Yang jadi persoalan saat ini, ada yang dipungut rutin, sementara lainnya dibiarkan bebas tanpa kewajiban yang sama,” kata William, Senin (14/7/2025).
Ia mencontohkan ketimpangan tersebut terjadi di sejumlah kawasan industri, di mana banyak ruko yang tidak tersentuh pungutan PLB.
Situasi ini, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan kecemburuan sosial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah. Ketidaktertiban ini bahkan dinilai membuka ruang terjadinya pungutan liar yang sulit dikontrol.
“Kalau ini memang kewajiban, semua pelaku usaha harus ikut membayar. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi B mendesak Dinas Perhubungan dan instansi terkait agar segera melakukan pemetaan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap objek PLB, terutama di kawasan padat aktivitas ekonomi seperti sentra perdagangan dan pertokoan.
William juga menyoroti belum adanya basis data tunggal yang memuat klasifikasi wajib PLB, sehingga berisiko menciptakan ketidakadilan dalam penarikan pajak.
“Jangan sampai PLB ini hanya jadi beban bagi yang terdata atau tidak punya koneksi. Kita butuh sistem yang adil dan menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap pungutan.
“Kalau semua serba digital dan tercatat, lebih mudah dilacak, diawasi, dan dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Komisi B memastikan akan terus mengawal pembenahan sektor perparkiran dan penerapan PLB, termasuk mendorong penataan lahan parkir dan kerja sama pihak ketiga agar lebih transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kita tidak menolak PLB. Tapi mari kita benahi sistemnya dulu. Kalau adil dan transparan, saya yakin pengusaha tidak akan keberatan,” pungkasnya.