OPINI

“Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir”

ruminews.id, Beberapa minggu belakangan kita disuguhi berita yang cukup hangat, mengenai pemblokiran kurang lebih 30 juta rekening nasabah perbankan yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK sendiri hal ini dilakukan karena banyak rekening yang menganggur (Dormant) yang digunakan untuk aktvitas ilegal dan pencician uang.

Kebijakan ini Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dana nasabah akan tetap terlindungi dan tidak hilang.

Tapi disisi lain kami melihat adanya hal yang perlu kita perjelas disini mengenai kebijakan dari PPATK ini, karena menurut hemat kami kebijakan ini cenderung dilaksanakan begitu buru-buru. Hanya berselang bebrapa bulan setelah kebijakan ini dimuat di beberapa media massa dan mendia sosial, sudah ada rekening yang kena pemblokiran padahal PPATK sendiri belum melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini.

Karena kurangnya sosialisasi dari PPATK hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat ketika ada masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan ini dan tiba-tiba rekeningnya terblokir. Kemudian kegaduhan lain yang juga berpotensi terjadi dari kebijakan terburu-buru ini adalah rawannya kecurigaan dari masyarakat mengenai kebijakan ini, jangan sampai dalam kebijakan ini hanya merupakan pintu permainan oknum dalam tubuh PPATK sendiri.

Maka dari itu kami melihat juga perlunya pengkajian ulang mengenai kebijakan ini agar supaya kebijakan ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain itu yang paling penting bagaimana PPATK menjaga keamanan nasabah mengingat hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU 10/1998, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat merasa aman untuk menyimpan uang atau menggunakan layanan perbankan. Ada perlindungan lainnya dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Ayat (2) menjelaskan bahwa untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Pengkajian ulang bertujuan untuk memperjelas jalannya program ini serta tujuan konkritnya jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan kebijakan ini untuk melakuakn tindak pidana lainnya. Serta juga PPATK mesti memperjelas jaminan bagi nasabah yang terkena pemblokiran agar supaya saldo dalam rekeningnya aman. Ketika PPATK tidak mampu menjamin hal ini maka kebijakan ini seperti yang saya sampaikan di paragraf sebelumnya bahwa kebijakan ini rawan “dimainkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang terakhir kami juga melihat kemungkinan pemblokiran rekening ini ketika tidak dikaji dan disosialisasikan secara massif, akan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungli dalam prosedur aktivasi rekening.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260419-WA0004
Pemerintah Euforia, Jeritan Warga Pakokko Terabaikan
WhatsApp Image 2026-04-18 at 17.30
Kampus Tidak Aman: Perempuan dan Luka di Balik Dunia Pendidikan
IMG-20260418-WA0003
Bupati Barru, Sidrap, dan Wabup Gowa Diperiksa: Dugaan Korupsi Bibit Nanas dan Retaknya Kepercayaan Publik
IMG-20260417-WA0033
Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah
IMG-20260417-WA0045
Bukan Seremoni: Pelantikan sebagai Amanah dan Arah Perjuangan
Danial Indrakusuma
Tidak Cukup Gerakan Masyarakat Sipil, Sudah Harus Ditansformasikan Atau Diganti
IMG-20260416-WA0016
Political Literacy dan Matinya Rasionalitas Publik: Menggugat Demokrasi Semu di Indonesia
IMG-20260416-WA0000
Jusuf Kalla dan Sunyi yang Berisik: Ketika Kebenaran Dicurigai Kekuasaan Dilindungi
ewrwq
Supremasi Sipil atas Militer
IMG-20260415-WA0007
Political Identity; Resiliensi Keummatan dan Geometri Kebangsaan
Scroll to Top