OPINI

“Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir”

ruminews.id, Beberapa minggu belakangan kita disuguhi berita yang cukup hangat, mengenai pemblokiran kurang lebih 30 juta rekening nasabah perbankan yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK sendiri hal ini dilakukan karena banyak rekening yang menganggur (Dormant) yang digunakan untuk aktvitas ilegal dan pencician uang.

Kebijakan ini Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dana nasabah akan tetap terlindungi dan tidak hilang.

Tapi disisi lain kami melihat adanya hal yang perlu kita perjelas disini mengenai kebijakan dari PPATK ini, karena menurut hemat kami kebijakan ini cenderung dilaksanakan begitu buru-buru. Hanya berselang bebrapa bulan setelah kebijakan ini dimuat di beberapa media massa dan mendia sosial, sudah ada rekening yang kena pemblokiran padahal PPATK sendiri belum melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini.

Karena kurangnya sosialisasi dari PPATK hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat ketika ada masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan ini dan tiba-tiba rekeningnya terblokir. Kemudian kegaduhan lain yang juga berpotensi terjadi dari kebijakan terburu-buru ini adalah rawannya kecurigaan dari masyarakat mengenai kebijakan ini, jangan sampai dalam kebijakan ini hanya merupakan pintu permainan oknum dalam tubuh PPATK sendiri.

Maka dari itu kami melihat juga perlunya pengkajian ulang mengenai kebijakan ini agar supaya kebijakan ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain itu yang paling penting bagaimana PPATK menjaga keamanan nasabah mengingat hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU 10/1998, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat merasa aman untuk menyimpan uang atau menggunakan layanan perbankan. Ada perlindungan lainnya dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Ayat (2) menjelaskan bahwa untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Pengkajian ulang bertujuan untuk memperjelas jalannya program ini serta tujuan konkritnya jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan kebijakan ini untuk melakuakn tindak pidana lainnya. Serta juga PPATK mesti memperjelas jaminan bagi nasabah yang terkena pemblokiran agar supaya saldo dalam rekeningnya aman. Ketika PPATK tidak mampu menjamin hal ini maka kebijakan ini seperti yang saya sampaikan di paragraf sebelumnya bahwa kebijakan ini rawan “dimainkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang terakhir kami juga melihat kemungkinan pemblokiran rekening ini ketika tidak dikaji dan disosialisasikan secara massif, akan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungli dalam prosedur aktivasi rekening.

Share Konten

Opini Lainnya

24e8156c-9f0e-48aa-ac49-a662449bce31
Tangisan akar, batangnya di babat habis-habisan
WhatsApp Image 2025-11-25 at 22.57
Hari Guru Nasional: Luka di Balik Tanda Jasa
WhatsApp Image 2025-11-25 at 20.21
Kontestasi RT/RW Makassar dan Tantangan Patronase di Akar Rumput
WhatsApp Image 2025-11-25 at 20.21
Evaluasi Bisnis Akhir Tahun: Untung atau Buntung?
331d2531-f492-4ad4-8ac5-6905f647d608
Bonus Demografi Memanggil ; Kolaborasi Pemuda Berkelanjutan
8dc0aa0f-a1fa-4ef4-923c-c55dcd3bef06
Menakar Pidato Gibran di KTT G20 dari Kacamata Anak Muda
7d225416-20f1-4350-9938-8009bab3da27
Integrasi Akal dan Keadilan Ilahi dalam Tata Kelola Publik: Sebuah Renungan dari Pemikiran Murthada Mutahhari
c5943218-1ddc-4832-b11c-ef40947401eb
Greenwashing dan Cultural Bleeding Politik Indonesia
8fbbfd7b-7670-4ad6-920c-c2f3c9fa2786
Hantu-Hantu Yang Bergentayangan Di Kampus
b6460e08-cba5-4b7d-8479-02ce12854cb4
Membongkar Ilusi Pembangunan dalam Program Satu Juta Rumah dan Urbanisasi Kota Makassar
Scroll to Top