OPINI

Mengagungkan Otonomi Kampus tanpa Menghargai Kekerasan: Sebuah Paradoks”

ruminews.id, Kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan dan keilmuan, harus menjadi zona yang aman, nyaman, dan bebas dari intervensi eksternal yang dapat mengganggu proses belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kampus, sambil tetap melindungi hak asasi mahasiswa.

Kehadiran kepolisian di kampus UINAM dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa dan beberapa lembaga kemahasiswaan, serta mengancam hak asasi mereka. Namun, apakah menolak kehadiran kepolisian di kampus adalah solusi yang tepat? Apakah tidak ada kemungkinan bahwa kehadiran kepolisian justru dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di kampus?

 

Dalam negara demokratis, kebebasan akademik dan otonomi kampus harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Kehadiran kepolisian di kampus tidak harus selalu diartikan sebagai tindakan represif, tapi juga sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

 

Oleh karena itu, perlu ada batasan yang jelas tentang keterlibatan kampus dalam aksi demonstrasi di luar kampus, agar mahasiswa dapat berkegiatan dengan bebas dan aman. Kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kekuasaan.

 

Dengan demikian, mari kita berpikir kritis tentang otonomi kampus dan kehadiran kepolisian di kampus, serta mencari solusi yang seimbang antara kebebasan akademik dan keamanan.

Kehadiran kepolisian di kampus UIN Alauddin Makassar ditolak karena dianggap mengancam hak asasi mahasiswa dan mengganggu proses belajar mengajar, berdasarkan regulasi seperti UU No. 12/2012, UU No. 39/1999, dan PP No. 4/2014. Kampus harus menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi mahasiswa.

 

Terdapat beberapa peristiwa yang menunjukkan tindakan represif oleh kepolisian terhadap mahasiswa UIN Alauddin Makassar, termasuk:

 

1. Pembubaran paksa aksi demonstrasi pada tahun 2018 dan 2024 yang mengakibatkan beberapa mahasiswa mengalami luka dan ditangkap.

2. Penangkapan mahasiswa pada tahun 2019 dan 2024 saat melakukan aksi demonstrasi.

3. Intimidasi terhadap mahasiswa yang dianggap terlibat dalam lembaga kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK.

4. Pembatasan kebebasan berekspresi mahasiswa melalui Surat Edaran pada tahun 2019 dan 2024.

Mahasiswa menuntut agar polisi yang tidak memiliki integritas dan moral yang baik untuk segera mengundurkan diri dan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang brutal. Mereka juga menyatakan penolakan institusi kepolisian masuk ke kampus UINAM karena mengancam hak asasi mahasiswa.

Share Konten

Opini Lainnya

348feb5f-964b-4bf3-ac63-f218ba1fed20
Ketika Kemasan Lebih Dipercaya dari Kandungan
8e7925ba-492e-4d85-8cee-afe0fbf1826a
Hari Pangan, Kedaulatan Pangan : Dari Swasembada Menuju Ketahanan Berkelanjutan
4b5a934e-cdde-4267-8fbf-dac52985c670
Gubernur Geruduk, Purbaya Tak Gentar Menunduk
759c926a-8e1f-402a-8479-70664459fb9d
10 Catatan Kritis HMI Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Kehutanan
IMG-20251008-WA0001
Asistensi Mengajar Mandiri: Inovasi Kampus Menjawab Keterbatasan Kebijakan dan Menguatkan Nilai Sosial Calon Guru
IMG-20251007-WA0033
Ikhtiar, Takdir, dan Misi Kader HMI dalam Menjawab Tanggung Jawab Zaman
f5563536-316d-41d3-a4aa-3491fbf6cf0f
Fenomena Kanda Karca: Belajar dari Senior untuk Melihat Dunia
b03bfafc-3c92-444e-9393-3368a865adb1
Makan Bergizi Gratis, “Cobra Effect” dan Sabotase?
IMG-20251005-WA0093
Menyambut Era Algoritmokrasi Ekonomi
585f3145-5819-44ef-a611-a3f5ed7eb9c9
Alibi Dangkal Menteri HAM: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM?
Scroll to Top