Warga Tolak PLTSa Tamalanrea, Pemkot Makassar Sebut Tak Berwenang Batalkan Proyek

Ruminews.id, Makassar — Ratusan warga Kecamatan Tamalanrea yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) PLTSa kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Balai Kota Makassar pada Senin (20/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah kota mengambil keputusan tegas terkait penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah mereka.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang membatalkan proyek tersebut.

Warga mengaku telah menolak pembangunan sejak 29 Juli 2025 dan berulang kali mengupayakan audiensi dengan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat kota maupun nasional.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian penghentian proyek.

“Warga telah melakukan protes dari tahun lalu, tapi pemerintah tidak berani mencabut projek PLTSa di kampung kami,” ucap salah satu warga dalam orasinya.

Warga mulai berunjuk rasa sekitar pukul 13.30 WITA. Sekitar satu jam kemudian, Wali Kota Makassar menemui massa dan meminta perwakilan warga mengikuti audiensi di Balai Kota.

Dengan alasan keterbatasan ruangan, hanya delapan orang perwakilan warga yang diterima.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa pemerintah kota telah mengajukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan PT SUS, mitra yang bekerja sama dengan Pemkot Makassar dalam pembangunan PLTSa.

“Kami telah berupaya untuk melakukan pengajuan keputusan kontrak secara sepihak dengan PT. SUS,” terang Wali Kota.

Meski demikian, upaya pemutusan kontrak tersebut belum membuat pembangunan PLTSa dapat dihentikan.

Persoalan ini berkaitan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menempatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai salah satu aktor sentral dalam penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah disebut memiliki peran sebagai penyedia lahan, dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta sampah, sementara kewenangan terkait perizinan tidak lagi berada di tingkat daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menyebutkan:

“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan:
a. pemilihan BUPP PSEL; dan/atau
b. pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.”

Perubahan kebijakan tersebut membuat Pemkot Makassar harus menyesuaikan langkahnya dalam menghadapi penolakan warga.

Kerja sama dengan PT SUS diketahui telah dimulai sejak 2023, sementara warga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses awal perjanjian tersebut.

Setelah berulang kali menggelar aksi selama sekitar dua tahun, warga yang telah menemui pemerintah kota masih harus menunggu kepastian dari Danantara terkait kelayakan lokasi pembangunan PLTSa di Tamalanrea.

“Setelah melakukan pemutusan sepihak, kami masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dari Danantara mengenai kelayakan tempat PLTSa,” dikonfirmasi dari Wali Kota saat audiensi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang kewenangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan atas proyek yang berdampak langsung terhadap masyarakat setempat.

Di sisi lain, warga harus terus mengerahkan waktu, tenaga, dan biaya untuk memperjuangkan lingkungan tempat tinggal mereka.

Ian, pendamping hukum warga, menilai situasi tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola urusannya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Pasca diundangkannya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan hak otonomi daerah dalam membangun daerahnya.

Dari situ, didorong asas desentralisasi, agar kekuasaan tidak terpusat dan tidak over power. Jelas, hak ini didasarkan pada hak-hak masyarakat dalam menentukan hidupnya. Namun, projek pembangunan PLTSa justru mengabaikan hak hak dasar warga yang terdampak,” tutup Ian.

Warga GERAM PLTSa masih menuntut kepastian atas kelanjutan proyek tersebut.

Bagi mereka, keputusan mengenai pembangunan PLTSa Tamalanrea tidak hanya menyangkut pengelolaan sampah dan investasi

Tetapi juga hak warga untuk terlibat dalam keputusan yang memengaruhi lingkungan serta kehidupan sehari-hari mereka.

Share

Scroll to Top