Ruminews.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini menjadi titik penting dalam perjuangan Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), seorang siswa SMP yang meninggal setelah dianiaya prajurit TNI pada Mei 2024.
Lenny bersama Eva Meliani Boru Pasaribu mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan Lenny terhadap proses hukum yang dijalani prajurit TNI yang dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anaknya.
Peristiwa yang merenggut nyawa MHS terjadi di bantaran rel kereta api di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Menurut keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, MHS berada di lokasi untuk melihat penertiban tawuran yang berlangsung pada Jumat (24/5/2024).
Dalam peristiwa itu, MHS disebut ditangkap oleh prajurit TNI dan dipukul hingga terjatuh ke rel kereta api. Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia pada Sabtu (25/5/2024).
Lenny kemudian mendatangi LBH Medan untuk memperoleh bantuan hukum. Setelah proses peradilan militer berlangsung, Sertu Riza Pahlivi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Medan. Hukuman tersebut tidak berubah pada tingkat banding.
Putusan itu dinilai belum memberikan keadilan bagi keluarga korban. Pengacara Lenny, Sri, menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam proses persidangan, termasuk tidak dihadirkannya saksi kunci yang menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut.
Dalam sidang pengujian undang-undang di MK pada Januari 2026, Sri juga menyoroti perbedaan antara tuntutan oditur militer dan putusan hakim.
“Ketidakadilan yang didapat Pemohon diperparah dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp 12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Sri.
Atas dasar itu, Lenny dan Eva mengajukan pengujian terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta penafsiran terhadap Pasal 9 angka 1 agar kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana memperhatikan status pelaku pada saat tindak pidana dilakukan.
Gugatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota militer, terutama ketika perbuatannya berdampak langsung terhadap warga sipil.
Putusan MK yang mengabulkan gugatan tersebut sekaligus memerintahkan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Perkembangan ini membuka kembali perhatian terhadap persoalan akuntabilitas anggota militer ketika berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana terhadap masyarakat sipil.


