Ruminews.id, JAKARTA — Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) mendesak pemerintah mengakhiri moratorium pemekaran daerah paling lambat Desember 2026.
Desakan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB yang digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan para pengusul calon daerah otonomi baru (DOB) dari berbagai wilayah Indonesia untuk menyatukan aspirasi sekaligus mengawal agenda penataan dan pembentukan daerah otonomi baru.
Selain pencabutan moratorium, FORKONAS juga mendorong pemerintah segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Target penyelesaian kedua regulasi tersebut pada Desember 2026 menjadi salah satu perhatian utama dalam konsolidasi nasional tersebut. Informasi mengenai target itu juga sebelumnya disampaikan dalam forum yang melibatkan pemerintah dan DPR RI terkait agenda penyusunan RPP Penataan Daerah dan Desartada.
Enam Rekomendasi Rapimnas
Dalam Rapimnas, FORKONAS PP DOB merumuskan sejumlah rekomendasi yang diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap proses pembentukan daerah otonomi baru.
Pertama, aspirasi pembentukan DOB akan disampaikan secara langsung kepada Presiden sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian kebijakan mengenai penataan daerah.
Kedua, FORKONAS mendesak pemerintah mengakhiri moratorium pemekaran daerah serta segera mengesahkan atau menerbitkan PP Penataan Daerah dan Desartada paling lambat Desember 2026. Ketentuan khusus untuk Papua tetap mengacu pada kerangka otonomi khusus yang berlaku.
Ketiga, FORKONAS mengusulkan adanya klasifikasi terhadap tingkat kesiapan setiap DOB melalui tiga klaster. Skema tersebut dimaksudkan untuk membedakan daerah berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesiapan persyaratan pembentukan daerah.
Keempat, pemerintah didorong menetapkan jumlah rencana pemekaran daerah setiap tahun mulai 2027. Dengan demikian, proses pembentukan DOB diharapkan memiliki kerangka perencanaan yang lebih terukur.
Kelima, FORKONAS meminta pemerintah memberikan prioritas kepada DOB yang telah memiliki Surat Presiden (Surpres) atau Amanat Presiden (Ampres), serta DOB lain yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, FORKONAS mendorong sinkronisasi data DOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PP DOB. Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan basis data usulan pemekaran yang digunakan oleh para pemangku kepentingan berada dalam rujukan yang sama.
Enam rekomendasi tersebut menempatkan Desember 2026 sebagai momentum penting bagi kepastian kebijakan penataan daerah.
Hasbi Syamsu Ali: Dua Agenda Utama
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) PP DOB Sulawesi Selatan, Hasbi Syamsu Ali, mengatakan terdapat dua agenda besar yang menjadi perhatian para pengusul DOB dalam konsolidasi nasional tersebut.
Pertama, mendorong pemerintah pusat membuka kembali pembentukan daerah otonomi baru setelah moratorium. Kedua, mengawal penyelesaian regulasi penataan daerah.
“Ada hal yang diperjuangkan, yaitu mencabut moratorium. Yang kedua, mengawal draft RPP. Semangatnya sangat luar biasa,” kata Hasbi dalam kegiatan tersebut.
Menurut Hasbi, kepastian regulasi menjadi penting bagi daerah-daerah yang selama ini telah mengajukan usulan pembentukan DOB.
Khusus Sulawesi Selatan, Forkoda PP DOB Sulsel membawa aspirasi sejumlah daerah dalam konsolidasi nasional tersebut. Delegasi Sulsel mengawal empat usulan DOB tingkat kabupaten serta aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Empat aspirasi pemekaran kabupaten yang disebut dalam forum tersebut meliputi Toraja Barat, Bone Selatan, Luwu Tengah dan satu usulan lainnya, sementara aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya dibawa sebagai usulan pemekaran tingkat provinsi.
Menunggu Kepastian Regulasi
Agenda FORKONAS tersebut berlangsung di tengah proses penyusunan regulasi penataan daerah oleh pemerintah.
Keppres Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 memasukkan RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah dalam agenda penyusunan peraturan pemerintah tahun 2026. Kementerian Dalam Negeri menjadi kementerian pemrakarsa kedua RPP tersebut.
Bagi FORKONAS, penyelesaian regulasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian terhadap ratusan aspirasi DOB yang selama ini menunggu proses lebih lanjut.
Dengan demikian, Desember 2026 bukan hanya diposisikan sebagai tenggat penyelesaian regulasi, tetapi juga sebagai momentum yang diharapkan dapat memberikan arah baru terhadap kebijakan pembentukan daerah otonomi baru.
Sementara itu, aspirasi pemekaran dari Sulawesi Selatan, termasuk Provinsi Luwu Raya, menjadi bagian dari agenda yang dibawa dalam konsolidasi nasional tersebut.
FORKONAS selanjutnya mendorong agar setiap usulan DOB dinilai berdasarkan persyaratan dan tingkat kesiapan masing-masing, sehingga proses penataan daerah dapat berjalan berdasarkan kerangka regulasi dan data yang terukur. (*)



