Ruminews.id, Jakarta — The Indonesian Institute (TII) menyoroti wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Research Associate TII Arfianto Purbolaksono menilai rencana tersebut perlu dikaji kembali karena berpotensi memengaruhi keterwakilan suara pemilih di DPR.
Arfianto mengatakan semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
“Kenaikan PT akan berkonsekuensi terhadap suara pemilih. Semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara sah yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR,” kata Arfianto dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, pengalaman pemilu sebelumnya juga menunjukkan kenaikan ambang batas tidak secara otomatis menyederhanakan jumlah partai politik yang berada di parlemen. Sebaliknya, terdapat suara pemilih yang tidak memperoleh representasi kursi karena partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas.
“Berdasarkan pemilu-pemilu sebelumnya, menaikkan PT tidak otomatis menyederhanakan jumlah partai. Justru yang terjadi adalah banyak suara pemilih hangus,” ujarnya.
Arfianto juga mengaitkan wacana tersebut dengan kondisi kepercayaan publik terhadap partai politik dan DPR. Ia menilai rencana menaikkan ambang batas parlemen di tengah munculnya tuduhan oligarki terhadap partai politik berpotensi memperkuat persepsi tersebut.
“Di tengah maraknya tuduhan oligarki kepada partai politik, rencana kenaikan ambang batas parlemen justru memperkuat tuduhan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, ia menyoroti kinerja legislatif yang dinilai masih minim dalam menghasilkan undang-undang setiap tahunnya. Menurut Arfianto, kondisi tersebut turut berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
“Jika masyarakat tidak lagi percaya parpol sebagai institusi demokrasi, maka akan memengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi,” tegasnya.
Arfianto kemudian merujuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dalam siaran pers TII disebut menyatakan ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat. Putusan tersebut juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan sejumlah prasyarat.
Lima prasyarat yang disebut TII meliputi adanya kajian ilmiah, upaya mencegah banyaknya suara pemilih yang terbuang, proporsionalitas antara suara dan kursi, partisipasi publik, serta perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Dengan pertimbangan tersebut, Arfianto menilai rencana menetapkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen perlu ditinjau kembali dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Karena itu, sudah selayaknya hal ini kembali dipikirkan oleh DPR agar suara pemilih tidak banyak terbuang dan prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga,” pungkasnya.



