SINDIKASI Desak Pekerja Media dan Kreatif Diakui dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pekerja Media dan Kreatif

Ruminews.id, Jakarta — Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak DPR RI memastikan pekerja media dan industri kreatif mendapat pengakuan serta pelindungan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Desakan itu disampaikan SINDIKASI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) pada 16 September 2026.

SINDIKASI menilai pembaruan aturan ketenagakerjaan perlu menjangkau pekerja dengan berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja lepas, berbasis proyek, dan bentuk kerja non-standar lainnya.

Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo mengatakan pekerja media dan kreatif masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian status kerja, kontrak jangka pendek, target produksi yang tidak sejalan dengan waktu kerja layak, hingga minimnya pelindungan sosial.

Di tengah kondisi tersebut, kata dia, fleksibilitas kerja juga kerap digunakan untuk membenarkan berkurangnya hak pekerja.

“Fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi fleksploitasi. Pekerja media dan kreatif membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan yang mereka lakukan diakui dan dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan, terlepas dari hubungan kontraktualnya sebagai pekerja lepas, berbasis proyek, atau bentuk non-standar lainnya,” tegas Ikhsan.

Salah satu usulan SINDIKASI berkaitan dengan pekerja yang masuk dalam kategori tenaga kerja informal sebagaimana diatur dalam Bab VIII RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. SINDIKASI mendorong agar setiap pekerja yang terinformalisasi, termasuk freelancer, memiliki kontrak kerja tertulis.

Menurut SINDIKASI, kontrak tersebut dibutuhkan untuk memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, imbalan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Dengan adanya kontrak tertulis, pekerja lepas diharapkan tidak lagi berada dalam posisi yang tidak jelas ketika berhadapan dengan pemberi kerja.

Kewajiban tersebut, menurut SINDIKASI, juga perlu diikuti dengan peran pemerintah dalam menyediakan format kontrak yang mudah diakses dan dipahami, baik secara fisik maupun daring.

SINDIKASI menilai kewajiban membuat kontrak saja belum cukup. Negara juga perlu menyediakan instrumen yang membuat proses penyusunan perjanjian dapat dilakukan secara sederhana sehingga tidak ada alasan dari pemberi kerja maupun pekerja karena tidak memahami unsur yang perlu dimuat dalam kontrak.

Selain pekerja lepas, SINDIKASI menyoroti posisi pekerja platform digital. Dalam pembahasan Bab IX RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, organisasi tersebut mendorong penguatan Pasal 50 agar hak pekerja tidak berhenti pada kebebasan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.

SINDIKASI meminta agar pekerja platform dan serikat pekerja juga memiliki hak untuk melakukan perundingan kolektif. Menurut mereka, kebebasan berserikat perlu dibarengi dengan ruang untuk membangun posisi tawar secara kolektif.

Aspek pelindungan data pribadi juga menjadi perhatian. SINDIKASI menilai data dan sistem algoritmik kini menjadi bagian dari pengelolaan kerja melalui platform digital. Karena itu, penggunaan sistem tersebut yang dapat memengaruhi pendapatan, akses terhadap pekerjaan, penilaian kinerja, hingga keberlangsungan hubungan kerja perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

SINDIKASI juga meminta RUU mengatur pelindungan dan sanksi terhadap kekerasan serta pelecehan algoritmik. Hal itu mencakup praktik pengawasan, pemeringkatan, pengambilan keputusan otomatis, maupun mekanisme digital lain yang berpotensi mendiskriminasi pekerja.

Untuk memastikan hak-hak tersebut dapat ditegakkan, SINDIKASI mendorong adanya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif. Pekerja platform digital dinilai perlu memiliki akses terhadap pengaduan, keberatan, pemulihan, dan penyelesaian perselisihan ketika terjadi pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Dalam RDPU tersebut, SINDIKASI juga menyerahkan Kertas Posisi berjudul “Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif” kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari.

SINDIKASI berharap dokumen tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari formalitas dalam proses legislasi, tetapi turut dipertimbangkan dalam penyusunan substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Di ruang redaksi, di balik kamera, di sudut-sudut tempat produksi kreatif, di depan dan/atau di belakang panggung, di tengah tatapan layar gawai dan komputer, kerja tetaplah kerja. Karena itu, beragamnya status kontraktual dalam pekerjaan serta gelombang distraksi teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak dan martabat pekerja. Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus memastikan bahwa tiada fleksibilitas tanpa pelindungan, tiada inovasi tanpa keadilan, dan tiada kerja tanpa pengakuan,” tutup Ambrosius Emilio Sutikno dari Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI.

Share

Scroll to Top