Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Pra Peradilan Roy Suryo

Ruminews.id, Jakarta — Roy Suryo akan menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Sidang tersebut menjadi tahap baru setelah perkara yang dilaporkan Jokowi pada April 2025 itu melewati rangkaian proses praperadilan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. Terdakwanya adalah Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo.

“Nomor Perkara: 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM Terdakwa: Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo). Kasus: Dugaan pencemaran nama baik atau tudingan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan membenarkan jadwal persidangan tersebut. Sidang akan digelar di ruang sidang utama dan terbuka untuk umum.

“Iya benar, agenda pembacaan dakwaan (hari Kamis) pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama,” kata Immanuel kepada wartawan.

Perkara pokok ini berlangsung setelah proses hukum yang cukup panjang sejak Jokowi melaporkan Roy Suryo pada April 2025. Selama penanganan perkara, Roy tercatat telah menempuh lima kali gugatan praperadilan.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan pada Juni 2026. Dengan dimulainya sidang pokok perkara, proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.

Sementara itu, praperadilan kelima Roy Suryo baru saja diputus PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/9/2026). Dalam perkara tersebut, Roy mengajukan permintaan ganti rugi atas upaya paksa yang dinyatakan tidak sah.

Roy sebelumnya meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta, yang terdiri atas Rp100 juta kerugian immateriil dan Rp106 juta kerugian materiil.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Kementerian Keuangan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy.

“Maka diperintahkan kepada Turut Termohon 2 untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan kepada pemohon,” ujar hakim dalam persidangan, Selasa (15/9/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kerugian materiil yang diajukan Roy tidak didukung bukti konkret sehingga tidak dapat dikabulkan.

Salah satu yang diajukan Roy berkaitan dengan potensi kehilangan pendapatan dari kanal YouTube selama empat hari ketika menjalani upaya paksa. Roy juga memasukkan biaya sekitar Rp90 juta untuk jasa advokat sebagai bagian dari kerugian yang dimintakan.

Hakim tidak mengabulkan kedua klaim tersebut sebagai kerugian yang harus dibayarkan negara. Sebaliknya, sebagian kerugian immateriil dikabulkan dengan mempertimbangkan dampak sosial yang dialami Roy selama menjalani upaya paksa.

“Fakta lamanya Terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama empat hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika dalam upaya paksa, maka Hakim menetapkan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 5 juta rupiah,” tutur hakim.

Putusan praperadilan tersebut tidak mengakhiri perkara pokok yang kini mulai disidangkan di PN Jakarta Timur. Dalam sidang perdana, Roy Suryo akan mendengarkan dakwaan JPU sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Share

Scroll to Top