Ruminews.id, GOWA — Kecelakaan kerja kembali menelan korban jiwa. Seorang pekerja meninggal dunia setelah tertimpa panel dinding beton yang amblas di lokasi galian drainase Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin malam (14/9/2026).
Dalam insiden tersebut, tiga pekerja dilaporkan terdampak. Satu orang meninggal dunia, dua mengalami luka serius, Para korban kemudian mendapatkan penanganan medis.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wasekum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial HMI Cabang Gowa Raya, Fathul Qarib Adhinatha, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek tersebut.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya salah satu pekerja dalam insiden ini. Ini bukan persoalan yang boleh berhenti sebagai kecelakaan biasa. Harus ada investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh standar keselamatan dan kesehatan kerja telah dijalankan,” tegas Fathul.
Menurutnya, pekerjaan konstruksi dengan aktivitas penggalian memiliki risiko tinggi, khususnya terhadap pekerja yang berada di dalam area galian. Stabilitas dinding, kondisi tanah, metode pengerjaan, pengamanan area kerja, hingga prosedur keselamatan harus menjadi perhatian utama.
“Ketika pekerja berada di bawah galian dan kemudian panel beton roboh menimpa mereka, maka aspek keselamatan kerja harus diperiksa secara serius. Jangan sampai keselamatan pekerja dikalahkan oleh target penyelesaian proyek,” ujarnya.
Fathul juga meminta pihak berwenang memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pekerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri, prosedur kerja aman, pengawasan lapangan, serta mitigasi terhadap potensi runtuhnya struktur di sekitar galian.
“Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan, instansi teknis, pengawas proyek dan aparat kepolisian turun melakukan pemeriksaan. Harus jelas bagaimana standar K3 diterapkan di lapangan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan pekerja,” lanjutnya.
Dalam pemberitaan awal, kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja.
Bagi HMI Cabang Gowa Raya, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh berhenti pada penetapan bahwa kejadian tersebut sekadar musibah.
“Kami meminta aparat tidak hanya mencari penyebab teknis, tetapi juga memeriksa aspek tanggung jawab dan kepatuhan terhadap regulasi K3. Jika ditemukan kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” kata Fathul.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan tenaga kerja.
“Pembangunan tidak boleh dibayar dengan nyawa pekerja. Negara harus hadir memastikan setiap pekerja pulang dengan selamat kepada keluarganya. Jangan tunggu korban berikutnya baru keselamatan diperketat,” tegasnya.
HMI Cabang Gowa Raya Mendesak:
1. Investigasi menyeluruh terhadap kecelakaan kerja di proyek drainase Jalan Tun Abdul Razak.
2. Audit penerapan K3 pada proyek dan seluruh aktivitas pekerjaan di lokasi.
3. Meminta adanya Penonaktifan kepada pihak perusahaan pengelola proyek,vendor atapun outsourching dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran K3.
4. Pemeriksaan terhadap pihak pelaksana, pengawas dan pihak terkait mengenai standar keselamatan kerja.
5. Pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban, termasuk hak pekerja yang mengalami luka.
6. Pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3.
7. Pengawasan lebih ketat terhadap seluruh proyek konstruksi berisiko tinggi di Sulawesi Selatan.
“HMI Cabang Gowa Raya, khususnya Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, akan terus mengawal persoalan keselamatan pekerja. Kami tidak ingin tragedi seperti ini kembali terjadi. Keselamatan pekerja bukan formalitas, melainkan hak yang wajib dijamin,” tutup Fathul Qarib Adhinata, Wasekum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial HMI Cabang Gowa Raya.



