Ruminews.id, Jakarta — Kalangan buruh mulai menyusun usulan kenaikan upah minimum untuk 2027. Sejumlah serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7 hingga 9 persen, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi dan tingkat upah di masing-masing daerah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan penghitungan kenaikan upah minimum perlu tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa.
Untuk komponen alfa, KSPI dan KSP-PB mengusulkan rentang 0,5 hingga 0,9.
“Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9,” ujar Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Said memperkirakan inflasi berada di kisaran 3 persen, sementara pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 5,2 hingga 5,3 persen. Dengan asumsi tersebut, ia memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5 hingga 8,5 persen.
“Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%,” jelasnya.
Sebagai acuan, penghitungan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi salah satu komponen dalam menentukan persentase kenaikan upah minimum.
Meski telah memiliki perkiraan, Said menegaskan angka tersebut belum menjadi usulan final. Serikat pekerja masih menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan.
“Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tahu September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya,” ujar Said.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti persoalan kesenjangan upah minimum antar daerah. Ia menilai perbedaan upah di sejumlah wilayah sudah terlalu lebar.
Ristadi mencontohkan upah minimum di Cirebon yang berada di kisaran Rp2,8 juta, sedangkan upah minimum di Kota Bekasi telah mencapai sekitar Rp5,9 juta.
“Selisihnya sudah 100% lebih, misal Cirebon Rp 2,8 juta, di kota Bekasi sudah Rp 5,9 juta, ini sudah termasuk ekstrem. Maka secara prinsip KSPN sedang meminta reformasi aturan upah minimum melalui UU Ketenagakerjaan yang baru yang sedang proses dibahas di DPR,” kata Ristadi.
KSPN mengusulkan reformasi sistem pengupahan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu gagasannya adalah pekerja pada sektor industri sejenis memiliki standar upah minimum yang sama di seluruh Indonesia.
Menurut KSPN, skema tersebut dapat menciptakan keadilan bagi pekerja sekaligus mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.
Namun, jika sistem pengupahan pada 2027 masih menggunakan formula yang berlaku saat ini, KSPN mengusulkan kenaikan upah minimum tidak disamaratakan secara nasional. Kenaikan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besaran upah minimum daerah.
Untuk wilayah dengan upah minimum di atas Rp4,5 juta, KSPN mengusulkan kenaikan sekitar 7 persen. Sementara wilayah dengan upah minimum Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta diusulkan naik sekitar 8 persen.
Adapun wilayah dengan upah minimum di bawah Rp3,5 juta diusulkan mengalami kenaikan sekitar 9,2 persen.
Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum 2027 dari kalangan buruh berada di kisaran 7 hingga 9 persen, meski besaran akhirnya masih menunggu data ekonomi resmi dan pembahasan lebih lanjut.



