Warga Bantaeng Gugat Perusahaan Smelter, Persoalkan Polusi dan Kerusakan Ekologi

Bantaeng

Ruminews.id, Bantaeng — Sejak peresmian Kawasan Industri Bantaeng pada 2018, kondisi kehidupan warga di sekitar smelter disebut kian memburuk.

Sejumlah persoalan lingkungan berlangsung, mulai dari kekeringan, air yang tercemar limbah, debu, penyakit pernapasan, hingga polusi udara, Bantaeng (03/09/2026).

‎Kondisi tersebut mendorong sejumlah warga memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Melalui Pengadilan Negeri Bantaeng, warga bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) mengajukan gugatan lingkungan terkait timbulnya polusi udara yang disebut diakibatkan oleh perusahaan smelter di Kawasan Industri Bantaeng, pada 3 September 2026.

‎Dalam gugatan tersebut, warga menyampaikan berbagai dampak yang mereka alami selama keberadaan perusahaan.

‎“Kami mengalami sesak nafas, atap rumah rusak. Kondisi rumah yang hancur, kesehatan anak-anak tidak baik dan mereka sering masuk rumah sakit selama ada perusahaan,” ujar Warga selaku Penggugat.

‎Alasan utama yang tertuang dalam gugatan sekaligus menjadi argumentasi pihak Penggugat berupa temuan yang menunjukkan bahwa pihak Tergugat, yakni PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT. Hengseng New Energy Material, PT. Unity Nickel Alloy dan PT. Huadi Bantaeng Industrial Park, menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (Limbah B3).

Warga korban dugaan polusi udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan di sekitar Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) mengajukan gugatan lingkungan bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) melalui Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (3/9/2026). Dok. Ist.

‎Atas dasar tersebut, pihak Penggugat menilai timbul tanggung jawab mutlak atau strict liability secara langsung.

‎“Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan serta polusi yang terjadi sehingga kerugian tersebut dirasakan dampaknya oleh Warga itu sendiri. Dalam gugatan lingkungan ini, kami mengajukan skema pertanggungjawaban mutlak dan perusahaan harus membuktikan bahwa ‘bukan’ akibat dari aktivitas mereka sehingga situasi ini terjadi,” tegas Hasbi Asiddiq.

‎Ketentuan mengenai pertanggungjawaban mutlak atau strict liability tersebut disebut telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).‎

‎Dalam Pasal 88 UUPPLH jo Pasal 22 angka (33) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), disebutkan:

‎“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.”

‎Selanjutnya, pengaturan Pasal 88 UU PPLH memberikan penjelasan mengenai “bertanggung jawab mutlak (strict liability)”. Unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.

‎ketentuan tersebut merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalam gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal tersebut dapat ditetapkan sampai “batas tertentu”.

‎Pihak Penggugat menguraikan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya kerugian lingkungan hidup yang dirasakan warga Bantaeng, khususnya mereka yang tinggal di sekitar smelter KIBA.

‎Sejak beroperasi, kegiatan tersebut disebut telah menimbulkan berbagai dampak seperti asap, debu, bau, dan kebisingan yang dirasakan oleh Penggugat.

‎Lebih spesifik, dalam uraian gugatan, aktivitas yang dilakukan pihak Tergugat juga disebut menimbulkan kerugian lingkungan berupa penurunan kualitas udara dalam kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

‎Ukuran kualitas udara tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (Permen LHK Tahun 2020).

‎pada Lampiran I Permen LHK Tahun 2020 tersebut terdapat tata cara perhitungan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan konversi nilai konsentrasi parameter ISPU.

‎Selain persoalan kualitas udara, kerugian lain yang disebut timbul dari aktivitas Tergugat adalah aset para Penggugat yang ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

‎Kerugian tersebut disebut merupakan proses kehidupan yang terakumulasi dan dapat dihitung sejak peresmian hingga hari ini.

‎“Warga yang menggugat merupakan korban, yang hidup disekitar smelter. Gugatan ini akan mencari keadilan bagi warga yang tinggal sekitar kawasan industri,” ujar Junai, Balang Institute.

‎Berangkat dari situasi tersebut, hal dan uraian dalam gugatan menjadi alasan bagi warga Bantaeng untuk maju ke hadapan Pengadilan guna menuntut keadilan.

‎Upaya tersebut dilakukan agar kehidupan warga menjadi lebih sehat, sekaligus melindungi wilayah perkampungan atau menghadapi proses penyingkiran yang berlangsung secara perlahan.

‎“Gugatan ini juga menjadi alarm bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten agar memastikan baik itu perusahaan yang harus menjalankan kewajiban dan bagi warga itu mendapatkan hak mereka. Jangan membiarkan Warga dengan sendiri menuntut keadilan dan tanpa ada dukungan bagi warganya sendiri,” tambah Junaid.

‎Tidak ada lagi janji manis, tidak ada lagi mimpi yang mampu terucap dari smelter. Kenyataannya, perkampungan disulap menjadi penuh dengan debu dan polusi.

‎Kenyataan pahit itu harus ditelan oleh warga. Namun, mereka memilih untuk bertahan dan berjuang menuntut keadilan.

Share

Scroll to Top